Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Penyidik JAM Pidsus Sita Rp10 M dan SGD 2 Juta

Sebarkan:


Dokumen foto penggeledahan yang dilakukan tim penyidik para Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di sejumlah tempat selama 3 hari berturut-turut sejak, Rabu (6/3/2024), membuahkan hasil.

Penggeledahan menyasar ke kantor PT QSE, PT SD dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Sabtu pagi tadi (9/3/2024), rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.  

Dari penggeledahan, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta, diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menindak lanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan / keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

14 Tersangka

Informasi lainnya dihimpun, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk, merupakan orang ke-14 yang dijadikan penyidik sebagai tersangka ke-14, Kamis (7/3/2024).

Dari 14 orang, imbuh Ketut Sumedana, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice. 
Keterkaitan tersangka ALW, pada tahun 2018, yang bersangkutan selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. 

Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Atas kondisi tersebut, ketiga tersangka seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor.

Namun justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, ketiga tersangka menyetujui membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini