Dua dari 9 Pengeroyok Waitress Cafe diamankan Polsek Siantar Martoba, Yang Ngaku Polisi Buron

Sebarkan:

π™΅πš˜πšπš˜: πšƒπšŽπš›πšœπšŠπš—πšπš”πšŠ πšˆπ™³π™³ πšπš’πšŠπš™πš’πš π™ΏπšŽπšπšžπšπšŠπšœ


ππ„πŒπ€π“π€ππ†π’πˆπ€ππ“π€π‘|| Polsek Siantar Martoba Resort Polres Pematangsiantar amankan 2 dari 9 pelaku penganiayaan  terhadap seorang waitress/pelayan Cafe, Jhon Melky Damanik, 19, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 16:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH mengungkapkan kronologi penganiayaan dan pengamanan kedua pelaku

"Penganiayaan terjadi di Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jum'at dinihari (15/3/2024) sekira pukul 01:00 WIB,"

"Pelaku, YDD, 20, dan EKGL alias GL, 16, keduanya warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," Sebut AKP Riswan, Senin (18/3/2024) siang

Sementara 7 pelaku lainnya masih diburon berinisial, GSPL, EL, marga S, ZS, JPS, KEV serta AS (Ngaku Polisi)

AKP  Riswan memaparkan. Kasus penganiaya berawal, Kamis, 14 Maret 2024, sekira pukul 13:00 WIB, pelaku EKGL alias GL datang ke Mess Cafe Resto Dano, di Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar dan bertemu saksi Syarif Syahputra, rekan korban sesama waitress

Pelaku bertanya keberadaan korban, Jhon Melky Damanik. Saksi menjawab, sedang istirahat di kamar. Pelaku kemudian pergi

Sekira pukul 16:00 WIB, pelaku datang lagi  dan langsung masuk ke kamar, Jhon Melky Damanik masih tidur. Disini pelaku kesempatan mengambil Handphone dari genggaman korban, setelahnya pergi ke Warnet di Jalan Sisingamangaraja dekat rumahnya untuk menggadai Handphone

Sekira pukul 18:00 WIB korban bangun dan mencari cari HP yang telah raib. Ia bertanya kepada saksi, Syarif Syaputra. Saksi memberitahu, EKGL alias GL yang mengambil Handphone

Malam usai bekerja, sekira pukul 23:00 WIB, korban meminta tolong kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemani menemui GL di rumah orangtuanya," Ujar Riswan

Mendengar kronologi kejadian, orangtua GL  mengajak korban dan kedua saksi mencari anaknya dan betemu. GL mengakui  mencuri HP korban dan telah digadaikan kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.-. Juan Piter dipanggil datang dan mengakui  ada menerima gadai HP dari GL

Orangtua GL bertanya apakah korban memiliki uang untuk menebus HP. Korban menjawab tidak punya uang tunai namun di Aplikasi dana dalam HP miliknya ada uang

"Setelah dicek ternyata uang di aplikasi dana  tidak ada sehingga para pelaku emosi," Ungkap Riswan

Awal penganiayaan. Dipicu emosi, teman GL bermarga S memukul hidung korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Disusul pelaku EL memukul kening sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kananya

Pelaku AS mengatakan kepada korban, "Aku Polisi... Kauu…" langsung menyikut bagian hidung korban menggunakan siku tangan kanannya sebanyak 1 kali.

Berikut pelaku GSPL mendekati korban dan langsung menendang/menyepak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali. Pelaku YDD menendang/menyepak kaki korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.

Belum usai. Pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku KEV memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya 

GL menumbuk pipi kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya lalu pelaku PS memukul hidung korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban babak belur mengalami bengkak di wajah dan hidung.

Kedua rekannya (saksi) tidak mampu melerai lalu membawa korban pergi dari lokasi

Tidak terima dikeroyok, Jumat siang (15/3/2024) sekira pukul 14:30 WIB, secara resmi korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba

Berdasar pengaduan korban, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan cek TKP dan memburu pelaku serta menghimbau kepada keluarga masing masing agar segera menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Martoba.

"Sekira pukul 16:00 WIB, EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba lalu diamankan untuk penyidikan

"Yusuf Sipayung, keluarga EKGL alias GL membuat surat jaminan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka  EKGL alias GL karena masih dibawah umur namun dikenakan wajib lapor. Untuk Pelaku YDD dilakukan penahanan untuk diproses hukum," 

"Untuk 7 pelaku lainnya masih dalam pengejaran/diburon. Para pelaku dijerat tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana," Ujar Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk (π΅π‘Žπ‘¦/π‘©π’‚π’š-π’Žπ’π’)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini