𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polsek Siantar Martoba Resort Polres Pematangsiantar amankan 2 dari 9 pelaku penganiayaan terhadap seorang waitress/pelayan Cafe, Jhon Melky Damanik, 19, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 16:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH mengungkapkan kronologi penganiayaan dan pengamanan kedua pelaku
"Penganiayaan terjadi di Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jum'at dinihari (15/3/2024) sekira pukul 01:00 WIB,"
"Pelaku, YDD, 20, dan EKGL alias GL, 16, keduanya warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," Sebut AKP Riswan, Senin (18/3/2024) siang
Sementara 7 pelaku lainnya masih diburon berinisial, GSPL, EL, marga S, ZS, JPS, KEV serta AS (Ngaku Polisi)
AKP Riswan memaparkan. Kasus penganiaya berawal, Kamis, 14 Maret 2024, sekira pukul 13:00 WIB, pelaku EKGL alias GL datang ke Mess Cafe Resto Dano, di Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar dan bertemu saksi Syarif Syahputra, rekan korban sesama waitress
Pelaku bertanya keberadaan korban, Jhon Melky Damanik. Saksi menjawab, sedang istirahat di kamar. Pelaku kemudian pergi
Sekira pukul 16:00 WIB, pelaku datang lagi dan langsung masuk ke kamar, Jhon Melky Damanik masih tidur. Disini pelaku kesempatan mengambil Handphone dari genggaman korban, setelahnya pergi ke Warnet di Jalan Sisingamangaraja dekat rumahnya untuk menggadai Handphone
Sekira pukul 18:00 WIB korban bangun dan mencari cari HP yang telah raib. Ia bertanya kepada saksi, Syarif Syaputra. Saksi memberitahu, EKGL alias GL yang mengambil Handphone
Malam usai bekerja, sekira pukul 23:00 WIB, korban meminta tolong kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemani menemui GL di rumah orangtuanya," Ujar Riswan
Mendengar kronologi kejadian, orangtua GL mengajak korban dan kedua saksi mencari anaknya dan betemu. GL mengakui mencuri HP korban dan telah digadaikan kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.-. Juan Piter dipanggil datang dan mengakui ada menerima gadai HP dari GL
Orangtua GL bertanya apakah korban memiliki uang untuk menebus HP. Korban menjawab tidak punya uang tunai namun di Aplikasi dana dalam HP miliknya ada uang
"Setelah dicek ternyata uang di aplikasi dana tidak ada sehingga para pelaku emosi," Ungkap Riswan
Awal penganiayaan. Dipicu emosi, teman GL bermarga S memukul hidung korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Disusul pelaku EL memukul kening sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kananya
Pelaku AS mengatakan kepada korban, "Aku Polisi... Kauu…" langsung menyikut bagian hidung korban menggunakan siku tangan kanannya sebanyak 1 kali.
Berikut pelaku GSPL mendekati korban dan langsung menendang/menyepak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali. Pelaku YDD menendang/menyepak kaki korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.
Belum usai. Pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku KEV memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya
GL menumbuk pipi kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya lalu pelaku PS memukul hidung korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban babak belur mengalami bengkak di wajah dan hidung.
Kedua rekannya (saksi) tidak mampu melerai lalu membawa korban pergi dari lokasi
Tidak terima dikeroyok, Jumat siang (15/3/2024) sekira pukul 14:30 WIB, secara resmi korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba
Berdasar pengaduan korban, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan cek TKP dan memburu pelaku serta menghimbau kepada keluarga masing masing agar segera menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Martoba.
"Sekira pukul 16:00 WIB, EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba lalu diamankan untuk penyidikan
"Yusuf Sipayung, keluarga EKGL alias GL membuat surat jaminan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka EKGL alias GL karena masih dibawah umur namun dikenakan wajib lapor. Untuk Pelaku YDD dilakukan penahanan untuk diproses hukum,"
"Untuk 7 pelaku lainnya masih dalam pengejaran/diburon. Para pelaku dijerat tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana," Ujar Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)