Dr Janpatar Simamora: Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung Patut Diapresiasi

Sebarkan:


Dokumen foto Dr Janpatar Simamora SH MH. (MOL/Ist) 



MEDAN | Nada apresiasi kembali mengalir deras ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat sebagai Jaksa Agung.

Pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan Dr Janpatar Simamora SH MH, Senin (4/3/2024) menegaskan, putusan majelis pengawal konstitusi tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi.

“Patut diapresiasi demi mewujudkan institusi kejaksaan sebagai lembaga yang merdeka dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” katanya.

Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ditegaskan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. 

Di mana dalam pelaksanaannya harus bebas dan merdeka serta tidak diintervensi oleh kepentingan pihak manapun. 

Semangat UU dimaksud, imbuh Dekan Fakultas Hukum UHN tersebut, sejalan dengan hakikat kedudukan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum yang harus berdiri atas dasar kepentingan hukum negara. Bukan kepentingan golongan, apalagi kepentingan politik.

“Oleh sebab itu, putusan MK ini patut dimaknai sebagai upaya menempatkan Kejaksaan agar jauh dari segala bentuk intervensi. Manakala proses hukum terbelenggu oleh intervensi, maka teramat sulit membayangkan tegaknya pilar-pilar hukum. Baik kepastian, kemanfaatan maupun keadilan.

Rentan

Menurut Doktor Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, Jaksa Agung yang berasal dari pengurus parpol akan rentan diperhadapkan pada konflik kepentingan, bahkan berpotensi menggiring Kejaksaan sebagai alat politik, padahal kedudukannya jelas merupakan lembaga penegak hukum.

Hal itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan mampu menjaga integritas dan mampu menempatkan diri sesuai dengan amanah jabatan yang diemban.

Kendati demikian, tentu harus diapresiasi jika ada Jaksa Agung selama ini berlatar belakang pengurus parpol yang mampu menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga yang merdeka dan independen.

“Namun untuk menjaga independensi Kejaksaan dan juga persepsi publik terhadap kinerja korps Adhyaksa, maka pucuk pimpinannya harus berasal dari orang-orang yang jauh dari konflik kepentingan sehingga benar-benar merdeka untuk menegakkan hukum itu sendiri,” pungkas pria kelahiran Jumaraba, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebagian

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, MK pada sidang pleno, Kamis (29/2/2024) mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung, yakni Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.

Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus parpol, kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.

Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.

Adapun Jovi, dalam pokok permohonannya, meminta Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur syarat agar anggota parpol tidak boleh diangkat menjadi Jaksa Agung. Atau jika seseorang tersebut pernah terdaftar sebagai anggota parpol, dia harus telah keluar minimal sejak 5 tahun sebelum diangkat.

MK tidak dapat mengabulkan seluruh petitum Jovi, sebab mahkamah menemukan bahwa ada perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara ‘pengurus’ parpol dan ‘anggota’ parpol. Putusan MK tersebut silih berganti mendapat apresiasi dari para pakar hukum tata negara di Tanah Air. (ROBERTS/JPNN)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini