Diberitakan Ada Judi di Jalan Cakra 5 Patumbak, Pas Digerebek Polisi Hanya Mendapati Warga Sedang Ngopi

Sebarkan:
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH saat memimpin penindakan di warkop yang dikabarkan penyedia tempat perjudian. 

PATUMBAK | Setelah diberitakan disejumlah media online terbitan Medan tentang adanya dugaan permainan judi dadu di salah satu warung kopi milik earga yang berada di Jalan Cakra 5 gang Mahoni pantai rambung Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, langsung mendapat tanggapan dari Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Patumbak. 

Mengetahui hal tersebut Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH bersama unit reskrim langsung melakukan penindakan dilokasi dimaksud. Senin (18/3/2024).

Tak mau adanya tudingan miring dari berbagai elemen, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH langsung turun ke lapangan dengan mengikutsertakan Danramil 15/DT Kapten Ando Sinaga dan sejumlah anggotanya serta kanit reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH beserta unit reskrim.

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung yang ada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan permainan judi jenis dadu, petugas hanya menemukan beberapa orang laki-laki yang sedang istirahat minum teh manis usai pulang dari ladangnya.

Karena tidak menemukan ada permainaan judi, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH memberikan imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada para pengunjung dan pemilik warung agar tidak bermain judi.

“Apabila nantinya ada kami temukan permainan judi dadu, kami tindak tegas bandar dan juga pemain serta pemilik warung yang memberikan lapak judi dadu,” tegas Kapolsek Patumbak.

"Kami tiga pilar, sekali lagi mengimbau kepada pemilik warung agar tidak menjadikan warungnya sebagai lapak judi dadu putar demi menjaga ketertiban warga yang tinggal di daerah ini,” pungkas Kompol Faidir. (Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini