Dibekup Oknum Berambut Cepak, 9 Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Titi Besi Galang

Sebarkan:

Tambang Pasir Ilegal di Titi Besi Sungai Ular Galang Kabupaten Deliserdang 
DELISERDANG | Aktifitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Ular Desa Titi Besi, Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang hingga kini terus menjamur. Lancarnya aktivitas ilegal ini diduga karena dibeck up oknum pangkas cepak membuat pihak terkait hanya mengelus dada. Minggu 24/3/2024.

Dari pantauan, maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertipkan. Ratusan kubik pasir disedot dari dalam sungai dijual ke Truck yang datang seharga Rp 220 ribu ukuran Truck kecil dan sekitar Rp 700 ribuan untuk ukuran truk puso. Hal ini disayangkan sejumlah pihak karena seharusnya bisa menjadi PAD Kabupaten Deliserdang bila dikelola.

" Kenapa tak dikelola Pemkab Deliserdang saja, inikan sumber PAD. Kalau dibiarkan ilegal begitu hanya membuat kaya oknum oknum tertentu dan tidak melalui mekanisme yang aman. Kalau kegiatan itu menimbulkan bencana apa itu difikirkan pemerintah dan aparat penegak hukum," ucap Sugeng salah satu tokoh Masyarakat Galang.

Penambangan pasir darat tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi sampai Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang beraktivitas secara terang-terangan. Lokasinya pun berada di pinggir jalan provinsi penghubung Kecamatan Galang kabupaten Deliserdang dengan Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang bedagai dekat jembatan yang dikhawatirkan juga akan membuat abrasi dan jembatan bisa ambruk.

Salah seorang sopir truck pasir mengatakan masuk ketempat galian tambang pasir kita harus membeli Rp 220 Ribu sekarang,sebelumnya harga cuma 160 ribu sampai 180 Ribu sekitar 1 bulan yang lalu, selain itu juga dikenakan biaya keluar Rp 2000 sampai Rp 5000 keluar dari lokasi tersebut.

"Beli pasir harga mahal,kita keluar pun dikenakan  biaya lagi,katanya uang SPSI Rp 5000 ribu dan Rp 2000 uang abu,"'ujar Sopir Truck Pasir Titi Besi.

Warga Desa titi besi yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada media bahwa harga pasir percold sekarang mahal diduga biaya setoran yang sangat besar kepada Oknum berambut cepak dengan harga 30-70 Ribu 1trip per Truck. Uang itu diduga merupakan uang becak up dari upaya penegakan hukum oleh aparat terkait.

"Iya bang harga pasir mahal karana harus stor per trip Rp 30 ribu per cold, 50 ribu sampai Rp 70 ribu per Truck engkel ke oknum berambut cepak sebagai uang keamanan," .Ucap warga 

Terkait aktivitas tambang pasir ilegal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan akan menindak aktivitas ilegal tersebut.

" Terimakasih infonya, kami akan cek lokasi dan melakukan penindakan dengan instansi terkait," pungkasnya.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini