Berkekuatan Hukum Tetap, Tim Tabur Kejagung Amankan Mantan Kabiro Perlengkapan

Sebarkan:


Dokumen foto detik-detik terpidana mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta diamankan tim Tabur Kejagung RI. (MOL/Ist)




JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis petang (14/3/2024) berhasil mengamankan mantan Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta H Abunawas Abunaim.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Jumat (15/3/2024) menjelang sore tadi menyebutkan, terpidana diamankan tim di kawasan Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan kooperatif sehingga memudahkan tim Tabur Kejagung mengamankannya,” kata Ketut. 

Perkara warga Kalibaru RT 02/ RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, H Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. 

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” katanya.

Terpidana telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Perbuatan terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556.

Hanya saja, terpidana belum bisa dieksekusi karena sempat tidak diketahui lagi kebenarannya sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai diamankan, terpidana mantan kabiro diserahkan ke JPU Jakarta Pusat untuk selanjutnya dieksekusi. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Juru Bicara Kejagung RI tersebut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini