BBM Campur Air? Cegah Kecurangan ini, Polres Pematangsiantar Pantau Depot Pengisian di SPBU

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Cegah kecurangan, Polres Pematangsiantar bersama Polsek se Jajaran gelar Patroli dan Monitoring pengisian BBM di depot depot SPBU di wilayah hukumnya, Jumat (29/3/2024) sekira pukul 19:30 WIB

Selain mencegah SPBU "nakal" mencampur BBM dengan air seperti yang terjadi di Bekasi, Patroli sekaligus memastikan ketersediaan BBM di Hari Raya Paskah 2024 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri

"Selain untuk mencegah terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat, Patroli dan monitoring juga untuk memastikan BBM tetap tersedia serta antisipasi gangguan Kamtibmas," Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik,Jumat petang

Lanjut Kapolres. Personil dilapangan menghimbau pengusaha SPBU agar menjaga ketersediaan BBM jelang Hari Raya Paskah dan Idul Fitri serta tidak melakukan praktek kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,"

"Kami tidak segan memberi sanksi tegas kepada SPBU jika ditemukan mencurangi konsumen atau melakukan hal hal lain yang melanggar peraturan,” Kata Kapolres tegas

Tim Patroli dipimpin langsung oleh Pawas dari Polres Pematangsiantar dan para Kapolsek jajaran

Kegiatan lanjutan ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan menjamin ketersediaan BBM aman 

𝐈𝐍𝐈 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐁𝐁𝐌 𝐂𝐀𝐌𝐏𝐔𝐑 𝐀𝐈𝐑

Tiga tersangka kasus BBM campur air di Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka

Polisi memastikan BBM di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi, sengaja dicampur dengan air. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.Baca artikel detiknews, "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Campur Air di Bekasi"Dengan pidana 6 tahun," katanya.

Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air

Hal ini diketahui setelah ada komplain dari masyarakat disertai bukti sampel BBM terkontaminasi air, dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite (𝐽𝑢𝑛-ℎ𝑢𝑚𝑎𝑠/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini