Unit Tipidter Polres Sergai Ungkap Pelaku Penambang Pasir

Sebarkan:

 

PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk,Kanit Tipudter IPTU B Sitorus dan penyidik Bripka Z Lubis,Sabtu,(17/2/2024).

SERDANGBEDAGAI | Personel Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengungkapan terhadap pelaku penambang pasir dibantaran sungai ular Desa Cintaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu, (17/2/2024), Pagi. 

Pada paparannya PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipidter IPTU Bontor Sitorus dan Bripka Z lubis menyampaikan kepada awak media unit tipidter mengungkap dan mengamankan pelaku galian pasir berdasarkan informasi dari masyarakat ada aktivitas galian pasir di bantaran sungai ular. 

Menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.00 tim unit Tipidter melakukan pengecekan temyata benar adanya kegiatan galian pasir tersebut. Selanjutnya tim unit Tipidter melakukan penindakan dan mengamankan 3 unit mobil dump truk yang sedang mengangkut pasir. 

"Kemudian tim unit Tipidter memasuki ke areal pertambangan dan menemukan para pekerja, lalu para pekerja lari meninggalkan areal pertambangan. Sebagai barang bukti tim unit Tipidter membawa 3 unit dump truk dan supir dibawa ke Polres Sergai guna penyelidikan dan proses hukum,"ucapnya.

Adapun tiga supir dan kernet yang diamankan : Suprianto, 26, Islam, Supir, Kesatuan Desa Pasar Bengkel Kabupaten Serdangbedagai, Suhariadi, 55, Supir, Melati II Dusun Duku Kabupaten Serdangbedagai, Febri,Laki-laki, 25,Sukamandi Hilir Kabupaten Deliserdang, Ramadani, 25,Tahun, Pegajahan Dusun Iv Kabupaten Serdagbedagai, Andi Lala,45, Supir, Jl. Karya Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

"Saat ini pengungkapan masih didalami siapa pelaku atau pemilik galian pasir tersebut. Kalau supir dan kernek dibawa ke Polres untuk diambil keterangan," ujarnya. 

" Jika terbukti bersalah, pelaku melanggar pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Edward.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini