Tidak ada PSU. Kapolres Pematangsiantar Koordinasi dengan KPU Proses Pergeseran Kotak Surat Suara

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan KPU Pematangsiantar terkait pergeseran Kotak Surat Suara dari Kelurahan ke Kecamatan, Kamis (15/2/2024) sekira pukul 11:00 WIB

Kehadiran Kapolres yang didampingi PS. Kasat Intelkam Iptu Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K dan Kanit 1 Sat Intelkam Iptu  R. Manurung disambut hangat Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat S.Sos bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Divisi SDM Nurbaiyah Siregar SH serta Divisi Perencanaan data dan informasi Dedy Rahman Harahap. 

Ketua KPU Kota Muhammad Isman Hutabarat menyampaikan selama Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di 796 TPS se-Kota Pematangsiantar sampai saat ini berjalan dengan aman dan terkendali.

Disinggung tentang kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Pematangsiantar Isman Hutabarat mengatakan, KPU Kota Pematangsiantar telah melakukan analisa dan evaluasi di seluruh TPS, untuk Kota Pematangsiantar tidak ada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

"Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Kotak Suara dikumpulkan di Kantor Kelurahan untuk digeser ke Kantor Kecamatan. Tidak ada PSU, semua berjalan aman terkendali," Ungkap Hutabarat

Lanjut Hutabarat, "Kotak Suara dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan akan diangkut menggunakan truk yang sudah disiapkan PT. Pos Indonesia Kota Pematangsiantar,"

"Kita sebelumnya sudah menjalin  kerjasama atau MoU dengan PT. Pos Indonesia Kota Pematangsiantar terkait dengan pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024," Ujarnya

Terkait Pengamanan dan Pengawalan pergeseran Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan Polres Pematangsiantar sudah menyiapkan Personil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kota Pematangsiantar.

Koordinasi yang dilakukan Kapolres Pematangsiantar dengan KPU Kota Pematangsiantar untuk mengetahui perkembangan situasi pasca Pemungutan dan Penghitungan surat suara di TPS dan pengamanan/pengawalan proses pergeseran kotak surat suara dari Kelurahan/PPS ke Kecamatan/PPK.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, terhitung  (TMT) 15 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024.

Rencana KPU Kota Pematangsiantar untuk pergeseran Kotak Suara dari Kelurahan menuju Kecamatan direncanakan pada hari ini, Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan Sesuai tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Februari 2024 (rel/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini