𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus, seorang residivis, Sally alias Ali, 31, penjahat spesialis bongkar rumah
Pria ini diringkus lantaran membobol/membongkar rumah korban, DL, ibu rumah tangga, di Dusun II, Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis 25 Januari 2024, lalu
Dari rumah korban, Sally dan rekannya, R, 23, (DPO), menjarah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah serta satu unit Handphone android merk OPPO A53
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K S.Ik.MH mengatakan, Sally adalah pelaku utama pada kasus pencurian dengan pemberatan ini
"Tersangka Sally kita ringkus dari Wilayah Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 8 Februari 2024, kemarin," Ungkap Ghulam Yanuar Lutfi kepada kru metro online, Senin (12/2/2024) malam
Kasat menjelaskan. Pencurian ini pertama kali diketahui anak korban, AV, 12, ketika bagun pagi beranjak ke ruang depan untuk mengambil HP yang sebelumnya diletak di lemari hias dalam posisi di charger, namun HP tersebut tidak terlihat
"AV membangunkan adiknya dan bertanya keberadaaan handphone, namun adiknya tidak mengetahui,"
"Saat ke dapur, AV melihat pintu samping telah terbuka. Sepeda motor Honda Beat yang awalnya terparkir di ruang tengah, lenyap," Ungkap Kasat sesuai keterangan saksi, AV
Geger. Sadar telah terjadi pencurian, AV berlari ke tetangga minta tolong agar menghubungi ibunya yang sedang berdinas (shift) malam di Kawasan Industri KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas
"Mendapat kabar dari anaknya, DL langsung pulang memeriksa rumah. Kuat dugaan korban, pelaku masuk kerumahnya setelah merusak jerjak jendela kamar belakang,"
"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materil lebih kurang sembilan juta rupiah. Korban kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Perdagangan - Polres Simalungun," Ujar Ghulam Yanuar Lutfi
Laporan korban menjadi atensi Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim Opsnal Unit Jahtanras diterjunkan untuk melacak pelaku yang kemudian berhasil mengamankan Sally
Diinterogasi Sally mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya R, "Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku R masih kita buru," Ujar Kasat Reskrim.
Diungkap Ghulam Yanuar, "Perlu diketahui tersangka Sally ini residivis dalam kasus yang sama, modus bongkar rumah,"
"Tersangka sudah beberapa kali ditangkap personil Polsek Perdagangan dalam kasus yang sama. Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah. Pastikan semua dalam keadaan benar benar aman," imbau AKP Ghulam Yanuar Lutfi (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)