Pengedar Sabu dan Ganja di Rel Kereta api Tembung Ditangkap

Sebarkan:
TANGKAP: Ketiga tersangka yang ditangkap.

MEDAN | Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (19/2) sore melakukan  penggerebekan pemukiman padat di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tiga pria berhasil ditangkap, berikut barang bukti narkoba.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, dilakukan usai Polisi kembali mengetahui jika praktek jual beli narkoba kembali terjadi di kawasan ini.

Ketika petugas datang, sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku narkoba, mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga pria yang ditangkap yakniSFH (34), KA (25) dan JF (32) berikut sejumlah barang bukti narkoba.

KA dan JF, masing - masing merupakan pengedar sabu dan ganja. Sedangkan SFH, merupakan orang yang berperan sebagai pemantau, atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas.

"Ini merupakan komitmen kami, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kawasan ini sudah sering kami gerebek, namun tadi kami mendapat laporan kembali terdapat peredaran narkoba, sehingga kami langsung bergerak untuk melakukan penindakan. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan penggerebekan, setiap kali kami mendapat informasi praktek jual beli narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan secepat mungkin kami respon jika memang informasi tersebut benar," ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi.

Dalam penggerebekan yang turut melibatkan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Ruspian, dan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Solossa ini sendiri, total petugas menyita 7 paket ganja dengan berat total 43,85 gram, 1 paket sabu seberat 0,35 gram, puluhan plastik klip, dan beberapa timbangan elektrik. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini