Pemkab Labuhanbatu Bersama DPRD Sepakati Enam Raperda

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (22/2/2024).

Enam Raperda tersebut terdiri dari :

1. Raperda tentang larangan truck masuk kota.

2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

3. Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044.

4. Raperda tentang kawasan tanpa merokok.

5. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030.

6. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.

Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas telah menyetujui beberapa Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Harapan kita bersama semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu," ucap Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar.

Rapat paripurna DPRD tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DRPD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar beserta jajarannya (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini