KPU Paluta Ingatkan Pemilih, Agar Membawa e-KTP ke TPS saat Mencoblos 14 Februari Mendatang..

Sebarkan:


PALUTA
| Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Seperti dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Pemilih tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri untuk ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di TPS.


Hal itu di ingatkan kembali oleh KPU Padang lawas Utara (Paluta), Sabtu (4/2/2024) kepada pemilih agar membawa e KTP dan juga tepat waktu datang ke TPS demi kelancaran proses pencoblosan. 


"Selain  kertas undangan atau pemberitahuan form C, pemilih wajib  bawa e-KTP ke TPS dihari pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari mendatang,"kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap.


Ditambahkan Rahmat, aturan dari KPU tersebut wajib dan berlaku bagi seluruh pemilih secara Nasional. Serta, bagi pemilih yang tidak memiliki KTP, bisa diganti dengan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, buku nikah, visa, paspor atau dokumen dokumen tanda pengenal lainnya berbasis Nasional yang didalamnya tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan poto pemilih.


"Namun saran saya, bagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP, agar segera mengurus Suket atau dulu disebut namanya resi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, bagi yang telah memiliki Suket, jangan lupa agar menempelkan potonya di kertas Suket itu,"himbaunya.


Selain itu, Rahmat juga mengaku, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh Panitia Penyelanggara Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara  (PPS) dan KPPS di Kabupaten Paluta.


"Sehingga, jika ada petugas PPS dan KPPS kita di TPS pada hari pencoblosan nanti meloloskan pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau tanda pengenal identitas lainnya seperti yang saya jelaskan tadi, itu adalah bentuk pelanggaran dan berpotensi akan berhadapan dengan hukum,"tegas Rahmat.


Saat ditanya, aturan bagi pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu di Paluta, dimana pemilih yang tidak memiliki e-KTP tapi memenuhi persyaratan lainnya diperbolehkan ikut memilih ke TPS?, Tanggapan Rahmat, bahwa aturan bagi  pemilih di Pilkades Paluta tahun 2023 lalu, berbeda dengan aturan bagi pemilih di Pemilu 2024, dimana pemilih wajib membawa e KTP atau tanda pengenal lainnya ke TPS saat hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang.


Kemudian ditambahkan Rahmat, bagi TPS khusus seperti di Rumah Tahanan Negara, pihaknya dari KPU bersama Disduk Capil yang akan langsung menanganinya.


"Kita juga menyiapkan TPS khusus bagi pemilih penyandang disablitas yang dilengkapi dengan fasilitas sesuai kebutuhan penyandang, seperti braille, suara dan bahasa isyarat,"ungkapnya.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini