Khawatir Putusan Sesat, Hakim Perintahkan JPU Kejari Medan Hadirkan Kembali Saksi BNN RI

Sebarkan:



Kedua saksi dari BNN RI saat didengarkan keterangannya (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi atas nama Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum) dan kawan-kawan (dkk), Kamis (22/2/2024) di Cakra 6 PN Medan berlangsung ‘panas’.


Berulang kali majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dengan nada ketus mengingatkan kedua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yaitu Budiman dan Sugiarti, agar memberikan keterangan apa adanya. 


“Saudara-saudara ini sudah disumpah. Ingat itu. Jangan sepele dengan sumpah. Ini menyangkut nyawa orang. Ceritakan saja apa yang saudara lihat, dengar dan kalian alami. Gak usah ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi,” tegas Abdul Hadi sembari menatap tajam kedua saksi.


Saksi Budiman pun meralat keterangannya. Dia bukannya lebih dulu mengejar terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Azis, yang juga suami Hanisah. Tapi diamankan saat hendak membayar belanja beberapa bungkus plastik tembus pandang di Toko Subur di Jalan Sunggal, Kota Medan, Selasa (2/8/2023) lalu.


Sedangkan tim BNN lainnya mengamankan terdakwa lainnya (juga berkas terpisah) yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus dan Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum).


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan interogasi dan menggeledah mobil Toyota Avanza yang ditumpangi ketiga terdakwa di kawasan Pasar Sunggal.


Mereka bersama keempat terdakwa kemudian berangkat ke salah satu rumah toko (ruko) kawasan Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan menemukan barang bukti 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi.


“Informasi tim dari Medan, penyedia barang (sabu dan pil ekstasi) bernama Hasanah. Saya bersama tim (standby) di antaranya pak Haris di Aceh kemudian berangkat menuju doorsmeer di Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen,” kata saksi Sugiarti.


Saksi bersama Haris kemudian menuju rumah terdakwa Hanisah yang tidak jauh dari doorsmeer. Tim BNN kemudian mendorong paksa pintu kamar yang dikunci dari dalam. 




Terdakwa Hanisah dkk dihadirkan secara online di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



“Di dalan kamar kami menemukan terdakwa Hanisah, dua handphone (HP) yang digunakan untuk komunikasi dengan terdakwa lainnya. Uang tunai Rp15.750.000. Kata terdakwa sisa bayar awal pembelian narkotika dari Khairul sebagai pembeli,” urai saksi.  


Saat dicek, lanjut Sugiarti, ada jejak digital percakapan WA dengan terdakwa lainnya mengenai narkotika. Informasi tim BNN yang lebih dulu melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa lainnya di Medan, Hanisah sebagai perantara penjual dengan pembeli. 


Sedangkan (terdakwa lainnya) Maimunah sebagai penyedia barang dan menyusul diamankan tim lainnya di kawasan Kota Langsa. 


“Tadi menjawab pertanyaan jaksa, saat rekan saksi bernama Haris itu melakukan interogasi. Saudara bilang terdakwa Hanisah sebagai perantara penjual dengan pembeli dan Maimunah sebagai penyedia barang.


Kan kalian berdua sama terdakwa Hanisah di kamar itu. Seperti apa pertanyaan rekan saudara si Haris dan seperti apa jawaban si terdakwa?!” cecar hakim ketua. Saksi Sugiarti beberapa saat pun tampak terdiam.


Putusan Sesat


“Saya yakin ada namanya putusan sesat. Karena apa? Karena keterangan saksi-saksi. Kalian ini. Itu juga tadi dipertanyakan tim penasihat hukum terdakwa. Ini menyangkut nyawa orang. Terangkan saja apa yang saudara lihat, dengar dan alami.


Hadirkan kembali saksi ini (Sugiarti) minggu depan bu jaksa. Bawa juga itu barang bukti HP milik terdakwa Hanisah. 


Biar kita kroscek isi riwayat percakapan di dalam HP itu dengan saksi,” tegas Abdul Hadi dan dijawab JPU Rizkie Andriani Harahap dengan kata, “Siap pak”. 


Dalam dakwaan disebutkan, sabu dan pil ekstasi asal Malaysia tersebut akan dikirimkan kepada seseorang bernama Salman (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) ke Kota Pelmbang.


Sementara Hanisah dkk sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini