Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Humanis Asal Kejari Gunungsitoli Pendekatan RJ

Sebarkan:






Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini dua perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi Kasubdit Anton Delianto serta Kasubdit lainnya. 

Ekspose juga diikuti secara virtual Kajati Gunungsitoli Parada Situmorang, Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkaranya.

Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya atas nama Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan tersangka Orisman Zendrato alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban," tandasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini