BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Pastikan Jaminan Kesehatan Bagi Petugas Pemilu

Sebarkan:

 

Petugas pemilu di Kota Padangsidimpuan saat melakukan penghitungan suara

PADANGSIDIMPUAN | Paska pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sejumlah Petugas Pemilu di berbagai daerah dikabarkan mengalami sakit akibat kelelahan usai melaksanakan tugasnya. Beberapa dari mereka bahkan harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady mengatakan bahwa sebelum Pemilu diselenggarakan, pihaknya telah bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh Petugas Pemilu sudah menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status kepesertaan aktif. Langkah ini diambil untuk memastikan para petugas mendapatkan kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan yang memadai apabila mereka mendadak jatuh sakit.

“Kami memang mendengar ada Petugas Pemilu yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, kami terus menjalin komunikasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan para petugas yang sakit bisa segera mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Iwan pada Sabtu (17/2/2024).

Iwan menjelaskan,  bagi Petugas Pemilu yang mengalami sakit bisa langsung ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau kartu identitas peserta lainnya. Ia juga menegaskan Petugas Pemilu tidak perlu melapor, dan dapat menggunakan jaminan kesehatannya dengan prosedur yang sama dengan peserta JKN lainnya.

“Selama yang bersangkutan telah terdaftar menjadi Peserta JKN aktif, maka mereka cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kepastian penjaminan ini juga telah kami sampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Pemerintah daerah di lima kabupaten/kota di wilayah Tapanuli Selatan (Tabagsel) untuk disosialisasikan kepada seluruh Petugas Pemilu,” terang Iwan.

Selain pelayanan kesehatan, Petugas Pemilu juga mendapatkan akses untuk mengikuti skrining riwayat kesehatan. Skrining bertujuan untuk deteksi dini penyakit tertentu dan memberikan rekomendasi tindakan lebih lanjut agar status kesehatan Petugas Pemilu dapat termonitor.

“Skrining riwayat kesehatan bukan hanya untuk mengantisipasi potensi risiko kesehatan yang bisa terjadi saat bertugas, tetapi juga untuk langkah preventif agar menjamin kelancaran proses Pemilu. Berdasarkan data per 16 Februari 2024, tercatat ada 6.825.437 petugas Pemilu yang sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 94,17 persen petugas Pemilu dinyatakan tidak berisiko penyakit, dan 5,8 persen petugas Pemliu dinyatakan berisiko,” ungkap Iwan.

Salah satu pemerintah daerah yang proaktif memastikan seluruh Petugas Pemilu mendapatkan perlindungan kesehatan adalah Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Melalui Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 7 Februari 2024 lalu melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dengan dihadiri dan disaksikan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Kerjasama kedua pihak meliputi penyerahan data, verifikasi, dan validasi data petugas. Petugas Pemilu yang belum memiliki jaminan kesehatan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjadi peserta JKN dan dapat menggunakan jaminan kesehatannya pada saat sebelum dan sesudah kegiatan Pemilu berlangsung.

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan menanggung jaminan kesehatan bagi 1.292 Petugas Pemilu tahun 2024, meliputi PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS. Jaminan kesehatan ini kami berikan sebagai bentuk perlindungan agar Pemilu di Kota Padangsidimpuan dapat teselenggara dengan baik, dan utamanya agar para petugas senantisa sehat dan bisa segera mendapatkan pelayanan apabila sewaktu-waktu mengalami sakit,” kata Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini