Belum Pleno, Formulir C1 Pemilu Caleg Laris Manis di Deliserdang

Sebarkan:

Formulir C1 Hasil Pemilihan saat di Foto Copy oknum untuk di jual belikan 
DELISERDANG | Sejumlah oknum penyelenggara Pemilu 2024 diduga bermain untuk mencari keuntungan dari formulir C1 hasil penghitungan suara calon legislatif di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Deliserdang. Dan hal ini diduga melibatkan oknum KPPS, PPK hingga Panwascam. Kamis 16/2/2024. 

Informasi dihimpun, dari sejumlah sumber dan temuan dilapangan, hasil Penghitungan suara yang dilaksanakan di Kecamatan Pagar Merbau beredar dan diperjualbelikan hingga jutaan rupiah. Ini dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu yang nota benenya mestinya menjaga kerahasian data sebelum proses pleno dilakukan di Kecamatan setelah dilakukan penyesuaian.

Pelaku penjual Formulir C1 berisikan data hasil penghitungan suara dari masing masing kandidat dan partai Politik dapat memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.

Modus dari oknum penyelenggaran ini dengan mengcopy formulir C1 dan menjualnya pada pihak pihak yang ingin mengetahui data hasil dari proses pemilihan yang sudah dilaksanakan.

" Iya ini bukan jadi rahasia umum dan laris manis, mereka ( oknum penyelenggara Pemilu maupun pengawas ) menjadikan hal ini sebagai objek uang masuk mereka, mendapatkan copy dari Formulir C1 itu jutaan rupiah. Padahal itukan tidak boleh, karena data itu belum dihitung dalam pleno resmi," ucap Sumber terpercaya yang tidak bersedia namanya disebut.

Harga mendapatkan data itu pariasi, kalau dari oknum PPK 2 juta dan kalau dari oknum panwascam 3 juta perlembar bisa 4-5 juta juga tergantung kesepakatan," jelasnya.

Hasil penelusuran, bisnis menjual  formulir C1 hasil pemungutan suara ini juga berlangsung di Kecamatan Pagarmerbau,  Lubukpakam dan lainnya.

Terkait hal ini, Ketua KPU Deliserdang Syarial Effendi saat coba dimintai tanggapan belum memberikan klarifikasi apakah hal itu diperbolehkan atau tidak dalam aturan pelaksanaan proses tahapan pemilu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini