Bawaslu Taput Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan

Sebarkan:
Teks foto : Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu.

TAPUT |Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) laksanakan Sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan diikuti peserta dari berbagai Partai Politik , Media, Polsek dan Koramil, bertempat di Hotel Hosea Kecamatan Sipoholon, Rabu (7/2/2024).

Dalam sosialisasi itu, turut hadir dari Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan, SH MH, Kapolsek Sipoholon AKP Raymond , Danramil Tarutung Kapten JL Lumbantoruan, Pengurus dari Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu ST.,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa peran Bawaslu itu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Peran Bawaslu untuk mewujudkan pemilu dari segi pengawasan yang bermartabat dan tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang , maka perlu ditekankan bahwa pemilu  bukan hanya mewujudkan demokrasi yang prosedural tapi masuk ke demokrasi substansial," ucap Kopman Pasaribu.

Untuk itu diharapkan, setiap parpol yang memasang APK maka yang bersangkutan juga  yang membersihkan APK tersebut, dimana  sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu, tidak ada kewajiban Bawaslu mengambil atau membersihkan APK Parpol dimasa tenang.

"Kita akan mengundang pimpinan parpol diwaktu dekat, bagaimana kita sepahaman pembersihan alat peraga kampanye masing-masing.

Untuk itu diharapkan setiap kelembagaan partai politik berjalan bersama sesuai dengan  tugas dan tanggung jawab masing-masing saya kira pemilu ini tidak akan susah dan tidak akan ditemukan masalah  di lapangan," pungkas Kopman Pasaribu.

Arpan Pandiangan dalam pemaparannya menyampaikan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

" Dalam proses Pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu yaitu, penyelenggara atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu. Untuk menangani Tindak Pidana Pemilu, perlu adanya penyamaan pemahaman dan pola penanganan antara Bawaslu Provinsi dan atau  Bawaslu Kabupaten Kota, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri, " jelasnya.

Dia menjelaskan, kejaksaan mendukung penuh tugas - tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Kejakasaan dilipatkan di sentra Gakumdu untuk penanganan perkara Pemilu.

" Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara," terangnya.

Arpan menambahkan, penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yakni  terlebih dahulu melakukan pelaporan pelanggaran Pemilu ke pengawas Pemilu yang meliputi, pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu ke DKPP, , penyelenggaraan administrasi Pemilu ke KPU, sengketa Pemilu ke Bawaslu, dan tindak pidana  Pemilu ke Kepolisian Negera Republik Indonesia.

" Penanganan tindak pidana Pemilu diatur dalam Bab I Pasal 476-487 dan Ketentuan pidana Pemilu diatur dalam Bab II Pasal 488 - 554," terangnya.

Lanjut Arpan, Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, Sentra penegakan hukum terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi adan Bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri.

"Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Taput, dan itu kita harus syukuri," pungkas Arpan. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini