Awet ‘Syantiknya’ Walau 5 Bulan di Balik Terali Besi, Hanisah Benarkan Keterangan Saksi BNN

Sebarkan:


Terdakwa Hanisah alias Nisa (kiri atas) dkk dihadirkan aecara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Walau sudah 5 bulan mendekam di balik terali besi, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), terdakwa pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi pada sidang lanjutan lewat sambungan Zoom, Kamis (1/2/2024) di Cakra 6 PN Medan, tetap kelihatan awet ‘syantik’ (bahasa gaul: cantik-red).

Sebanyak 4 saksi dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan penangkapan terhadap keenam terdakwa dihadirkan secara bergantian oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap. 

Dua saksi untuk penangkapan terdakwa Hanisah alias Nisa dan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf (berkas terpisah). Dua saksi lainnya atas nama terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Azis yang juga suami Hanisah, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum).

Menurut kedua saksi BNN (tim I), Selasa (8/8/2023) mereka sudah siap siaga memantau lewatnya mobil Toyota Avanza sesuai ciri-ciri yang mereka terima. “Setelah turun dari mobil, 4 orang kami amankan Yang Mulia. Kami lakukan penggeledahan badan sama isi mobil tidak ditemukan barang terlarang.

Katanya beli bungkusan sama lakban. Untuk mempaketkan sabu sama pil ekstasi. Bersama keempat terdakwa kami kemudian diarahkan ke salah satu ruko di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan menemukan barang bukti 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi.

Saat kami lakukan interogasi, keempat terdakwa mengaku disuruh menerima dan mempaketkan sabu serta ekstasi atas suruhan (terdakwa) Hanisah alias Nisa di Provinsi Aceh, urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi Nasution.

Terpisah

Giliran dua saksi lainnya (tim II) yang standby di Aceh, Heris Setia
dan Ali Imron yang dimintai keterangan. “Informasi tim dari Medan orang bernama Hanisah alias Nisa uang menyuruh keempat terdakwa. Kami kemudian bergerak menuju doorsmeer. 

Secara terpisah beberapa jam setelah penangkapan 4 terdakwa di Medan, Hanisah diamankan. Saat digeledah, tidak ditemukan narkotika namun uang sebesar Rp15 juta di meja dalam kamar

Terdakwa lainnya, menyusul diamankan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf di kawasan Langsa. Lagi naik mobil Mitsubishi Pajero. Kami geledah. Tidak ditemukan jejak telepon atau pesan teks dengan Hanisah maupun 4 terdakwa lainnya karena sudah ganti kartu sim baru Yang Mulia,” kata saksi Heris Setia didampingi rekannya, Ali Imron.

Saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa Hanisah alias Nisa, saksi tetap pada keterangannya. Bahwa informasi tim dari Medan lewat sambungan telepon, keempat terdakwa di Medan disuruh Hanisah untuk menerima barang dan mempakingnya, sebelum dibawa ke Palembang. 

Ketika dikonfrontir JPU, terdakwa berparas ‘syantik’ itu membenarkan keterangan saksi dari BNN. Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan. 

Palembang

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (22/10/2023), terdakwa Hanisah alias Nisa bersama Maimun alias Bang Mun serta Salman (daftar dan Erul (keduanya masuk pencarian orang / DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Terdakwa Maimun kemudian mengenalkan terdakwa berparas jelita kerap bergaya hedon di media sosial tersebut ke pria bernama Salaman (juga DPO), selaku pemilik / penjual narkotika. Sebaliknya Hanisah pria bernama Salman sebagai calon pembeli sabu dan pil ekstasi yang belum diketahui berapa banyak dan berapa harga jual belinya. 

Sedangkan Hanisah dan ‘partner kerjanya’, Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotikanya dari Malaysia ke Kota Medan selanjutnya menuju Kota Palembang.

Hasil kesepakatan di antara mereka, Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp5 juta per bungkus sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.

Lalu Erul membeli mobil dimaksud seharga Rp200 jutaan dan dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa Hanisah sekitar bulan Mei 2023. 

Kemudian, Sabtu (5/8/2023) terdakwa Hanisah menelepon calon pembeli, Erul untuk meminta uang operasional Rp100 juta dan hanya dikirim Rp99 juta. Dua hari kemudian dia meminta kembali agar ditransfer Rp240 juta lagi ke rekening atas nama terdakwa Nasrullah, orang suruhan suaminya, Al Riza.

Dengan rincian, Rp100 juta digunakan untuk bayar utang Hanisah. Sisanya Rp140 juta ditransfer ke rekening partnernya kerjanya, Maimun alias Bang Mun. Maimun kemudian meminta terdakwa Hanisah mencari gudang untuk persinggahan sementara mobil pengangkut narkotika di Kota Medan.

Melalui terdakwa Mustafa alias Pak Mus, wanita 39 tahun itu mendapatkan rumah toko (ruko) di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan upah menjaga barang tersebut sebesar Rp50 juta.

Suaminya, Al Riza selanjutnya mengajak terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus berangkat dari Aceh ke Medan menuju gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sabu dan pil ekstasinya telah sampai di gudang dengan menggunakan mobil yang baru dibeli calon pembeli. 

Al Riza dan kedua terdakwa kemudian bertemu Mustafa alias Pak Mus yang menggunakan mobil Toyota Avanza silver di gudang dimaksud. Pak Mus kemudian siap-siap untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah alias Nasrul untuk membeli nasi serta lakban dan plastik untuk membungkus narkotika yang akan diantarkan ke Kota Palembang. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini