Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria ini Ditangkap Satreskrim Polres Toba

Sebarkan:

Foto : Ilustrasi

TOBA
| Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Toba menangkap seorang laki-laki berinisial RFS (17) warga Kecamatan Balige Kabupaten Toba diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan, SH, saat di konfirmasi pada hari Kamis (4/1/2024) mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial JFS (15) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban MS (56) warga kecamatan Tampahan Kabupaten Toba kepada polisi dengan Laporan Polisi pada tanggal 03 Januari 2024.

Wilson Panjaitan menyampaikan, kronologis berawal Pada hari rabu tanggal 03 Januari  2024, sekira pukul 16.30 Wib, dimana orang tua korban menanyakan kepada korban yaitu anak nya sendiri. "Apakah benar kau sudah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 5 (lima) kali yaitu di rumah orang tua Pelaku di Kecamatan Balige?" dan korban menjawab "Ia benar, saya telah di setubuhi oleh Pelaku di rumah orang tua nya di Kecamatan Balige Kabupaten Toba."

"Mengetahui bahwasanya anak nya telah disetubuhi oleh Pelaku, Orang tua Korban keberatan dan langsung membuat pengaduan di Polres Toba," sebut Kasat.

Kasat menyebutkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  Jo ayat (2)  pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1)jo 76 E undang- undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang - undang No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini