Putusan MA Akhiri Kisruh Pemilihan Rektor, USI Tetaskan Dua Dosen Jadi Profesor

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kisruh pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) berakhir menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak Kasasi mantan Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Corry Purba M.Si, atas gugatannya kepada Pengurus  Yayasan USI dan Rektor terpilih 

Objek gugatan Corry ke PTUN Medan, atas Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan USI Nomor: 874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr Sarintan Efratani Damanik S.Hut M.Si sebagai Rektor 

Pengacara muda, Kuasa Hukum Yayasan USI, Alfianto SH, biasa disapa Alvin, memaparkan awal riak kekisruhan bermula; mantan Rektor Corry Purba (menjabat 2018-2022) kalah jumlah suara dari rivalnya, Sarintan Efratani Damanik pada pemilihan Rektor, 2022 lalu

"Corry menilai pemilihan itu bermasalah, diduga tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," Kata Alvin

Lanjut Alvin. "Berdasar penilaian itu Corry mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sebagai termohon/tergugat, Pengurus Yayasan USI dan Rektor terpilih Sarintan Efratani Damanik," Ujar Alvin, Rabu, (31/1/2024) di Pematangsiantar

Seiring proses, gugatan Corry di PTUN Medan ditolak dengan terbitnya putusan PTUN, Nomor: 2/G/2023/PTUN. MDN tertanggal, 4 April 2023

Karena ditolak di PTUN, Corry mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal yang sama, gugatan Corry ditolak, lewat putusan PTTUN Nomor: 69/B/2023/PT TUN MDN, tertanggal 21 Juni 2023

Ditolak di PT.TUN Medan, Corry mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Disinipun permohonan Kasasi Corry ditolak MA.

Menurut Alvin, Dasar Penolakan MA karena dalil dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan  

"Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota," 

"Mengadili, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)," itu isi putusan," Jelas Alvin membacakan putusan

Masih kata Alvin. "Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat," 

Alvin juga mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023 tertanggal 12 Desember 2023," Ujarnya sambil berharap agar semua pihak legowo dan menghormati putusan tersebut

Lanjut Alvin. "Kami sangat mengapresiasi dan mengucap terimakasih kepada MA, atas keluarnya hasil putusan terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, 12 Desember 2023 lalu,"

"Putusannya yang sama dengan PTUN dan PTTUN Medan, menolak gugatan permohonan kasasi mantan rektor Corry. Terimakasih kepada PTTUN dan PTUN Medan," Ucap Alumni USI ini

Alvin juga mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumatra Utara yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

𝐔𝐒𝐈 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐚 𝐃𝐨𝐬𝐞𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐨𝐫

Apresiasi dan terimakasih juga disematkan Alvin kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah I Sumut yang telah memberi kepercayaan kepada USI menetaskan dua dosen meraih gelar Profesor

Kedua dosen, Profesor Ika Rosenta Purba, dari FKIP USI serta Profesor Hisarma Saragih dari Program Pasca Sarjana, 

"Semoga menyusul dosen yang lain meraih gelar tersebut sehingga USI diisi oleh tenaga dosen atau akademisi berkualitas untuk maju berkembang sebagai lembaga pendidikan kebanggaan di kota Pematangsiantar," Harap Alvin (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini