𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tidak kapok. Meski sudah pernah dihukum penjara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, HYH, 48, warga Jalan Suprapto, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, kembali berulah dengan kasus yang sama
Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 13:00 WIB, setelah diinformasikan warga memiliki sabu sabu
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH.MH mengatakan, pelaku ditangkap dari depan rumahnya
"Ketika penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal melihat target sedang berdiri didepan rumahnya. Tidak buang kesempatan, petugas langsung menyergap," Ungkap Jhonny Pasaribu, Kamis sore
Penggeledahan. Lanjut Jhonny. "Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat brutto 0.58 gram,"
"Rumah HYH digeledah. Ditemukan satu buah dompet warna merah putih berisi satu bungkusan plastik berisi plastik klip kosong serta dua sendok terbuat dari pipet plastik. Diinterogasi di TKP, tersangka mengaku sabu itu miliknya," Papar Jhonny
"HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"
"HYH merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman penjara," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu diakhir penjelasan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)