Jual Sabu Sabu Dirumahnya, Pria Paruh Baya ini Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Jual sabu sabu dirumahnya, NS alias N, 55, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 00:10 WIB

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. NS disebut sering transaksi narkotika dirumahnya," Ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH 

Menyahuti informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitaran rumah pelaku. 

Pada pemantauan dini hari itu, Tim Opsnal melihat NS dengan gelagat mencurigakan. "Pelaku belari ke belakang kemudian kembali lagi ke teras rumah." Sebut Jhonny Pasaribu, Rabu siang

Tidak menyadari dirinya sedang diawasi, NS alias N terkejut tidak berkutik saat Tim Opsnal tiba tiba datang dari tempat gelap menyergapnya

Digeledah. Dari pria separuh baya ini Tim Opsnal menemukan barang bukti terkait narkotika

"Dari saku celana bagian depan sebelah kanan didapati satu (1) buah kotak kecil transparan berisi satu (1) sendok terbuat dari pipet plastik dan tujuh (7) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,21 gram,"

"Dari saku belakang ditemukan uang tunai Rp.300.000,- serta dari tangan kirinya ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung warna biru. Diinterogasi di TKP, NS alias N mengaku sabu sabu itu miliknya," Papar Jhonny Pasaribu

Diujung penjelasan, AKP Jhonny Pasaribu menyebut, NS alias N berikut semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dalam proses hukum berlaku di Negara Kesatuan RI," Tandasnya menutup (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini