Ayah dan Dua Putranya ‘Bisnis’ 2 Kg Sabu, Hakim: Saudara Napi, Kok Bisa Teleponan?

Sebarkan:


Kedua saksi dari Polda Sumut saat didengarkan keterangannya dan ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Seorang ayah dan 2 putranya (masing-masing berkas terpisah) yang didakwa menggeluti ‘bisnis’ jual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan, Rabu (24/1/2024).

Yakni DTM Salim alias Alim, warga Dusin III, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan serta kedua anaknya, DTM Reza Hanafi alias Reza dan DTM Teguh Ardiansyah alias Rian (napi yang sedang menjalani masa hukuman juga perkara narkotika).

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar mempersilakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Tiorida Hutagaol untuk menghadirkan kedua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. 

Menurut saksi Andi didampingi rekannya Iman, pengungkapan perkara jual sabu tersebut atas laporan masyarakat. Atas bantuan informan, kedua saksi yang ikut dalam tim mendapatkan nomor seseorang penjual sabu.

“Undercover buy Yang Muliw. Pertama-tama lewat telepon kami janjian bertemu di SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Terus diarahkan ke Jalan Lintas Sumatera. Di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Airbatu, Asahan. Di warung Mie Aceh Doa Ummi 3,” urai Andi.

Sebelumnya kedua saksi juga lewat telepon sepakat dengan si penjual mengenai harganya yaitu Rp580 juta untuk pembelian 2 Kg sabu.

“Uang cashnya kami siapkan dari kantor Yang Mulia. Yang datang terdakwa DTM Salim alias Alim ditemani DTM Reza Hanafi alias Reza. Salim yang mencek ke mobil kami tumpangi untuk memastikan apakah ada atau tidak uang cash Rp580 juta itu,” imbuhnya.

Tak lama kemudian kwdia terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Supra. Sedangkan saksi bersama anggota tim lainnya menunggu di warung tersebut. Terdakwa balik lagi tak jauh dari warung. Saat akan menyerahkan sabu yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam.

“Uangnya gak sempat kami kasih Yang Mulia. Ayah sama anaknya itu langsung kami tangkap. Kami lakukan interogasi. Mereka mengaku disuruh seseorang. Kami cek HP-nya. Belakangan kami tahu yang menyuruh itu adalah napi juga perkara narkotika. Anaknya terdakwa Salim juga,” pungkas saksi.

Heran

Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa. Sarma Siregar dan hakim anggota Arfan Yani dan Happy Efrata Tarigan.

“Saudara kan napi. Kok bisa kau telepon bapakmu (ayah) untuk ngatar sabu itu?!” cecar Sarma Siregar. “Pandai-pandai lah,” kata terdakwa DTM Teguh Ardiansyah alias Rian lewat sambungan Zoom.

Saat dicecar kembali, mengapa harus melibatkan ayah dan adiknya, yang disuruh mengantarkan sabu tersebut ke calon pembeli, terdakwa pun menimpali, hal itu atas permintaan pemilik sabu.

Di bagian lain, hakim ketua sempat terlihat geleng-geleng kepala saat menanyai terdakwa DTM Salim dan anaknya, DTM Reza Hanafi alias Rez karena dinilai tidak berterus terang.

Menurut DTM Salim dirinya belum mendapatkan upah apa pun untuk mengantarkan sabunya. “Anakmu napi tadi kan sudah bilang kalau sabunya berhasil terjual akan dapat Rp20 juta. 

Kamu juga (terdakwa DTM Reza). Kok kamu bilang gak tau menahu? Keterangan saksi dari polisi tadi kamu benarkan. Kamu tahu yang dibawa itu sabu. Peranmu mengawani bapakmu,” tegas hakim ketua. Persidangan pun dilanjutkan, Kamis depan (1/2/2024) untuk pembacaan surat tuntutan JPU.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, DTM Salim dan DTM Reza lebih dulu diamankan tim Ditresnarkoba, Minggu dini hari (29/10/2023) sekira pukul 00.15 WIB dan menyusul kemudian DTM Rian.

Ayah dan kedua putranya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini