Unit Reskrim Polsek NA IX-X Kembali Ungkap Kasus Curat

Sebarkan:


LABURA
| Jajaran unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhan Batu kembali mengungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu.(4/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH, berhasil mengamankan  2 orang tersangka di kediamannya masing- masing,  setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha, STK, MH, melalui Kanit Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yakni, Ipin (26) warga Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, dan Ilham (23) warga Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, pelaku pencurian di toko jam Dhiel Ariffad, di jalinsum Kampung Pajak, yang terjadi pada 22 September 2023.

Dalam melakukan aksinya, pelaku  berhasil mencuri 120 buah jam tangan berbagai merk, 20 kacamata , dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs.

"Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar,  kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X ", ucap Iptu Gunawan Sinurat.

Setelah diinterogasi, ke-2 tersangka juga melakukan pencurian di sebuah rumah di lokasi lainnya dengan cara yang sama, yaitu membongkar pintu dengan menggunakan linggis. 

Tersangka berikut  barang bukti berupa, satu linggis, empat gembok, baju kaos dan celana panjang telah diamankan ke Mapolsek NA IX-X, guna proses lebih lanjut.

Diketahui  tersangka Ilham adalah  residivis kasus CURAS (begal) dan Ipin adalah residivis kasus  CURAT (Bongkar rumah). (Indra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini