Polsek Perdagangan Ciduk 4 Sindikat Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten

Sebarkan:


SIMALUNGUN
|| Barang bukti sabu dan ganja, empat pria diduga sindikat pengedar narkotika lintas kabupaten di ciduk Tim Opsnal Unit Reskrim  Polsek Perdagangan - Resort Simalungun, dari rumah salah satu pelaku di Lorong Sukarame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (10/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, memaparkan keempat pelaku, ET alias E alias Gogon, 41, (pemilik rumah), serta ML alias Madut, 33, keduanya warga Suka Rame, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian OJ alias O, 42, warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir serta HN, 42,  warga Dusun XIII, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil penggerebekan dan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Juliapan Panjaitan, dari tersangka ET alias E alias Gogon disita barang bukti sabu sabu seberat bruto 3.17 gram, kemudian ganja 50 gram, alat hisap sabu atau bong serta  uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.- (Satu Juta Tiga Belas Ribu Rupiah).

Dari ML alias Madut disita ganja seberat brutto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya serta uang tunai senilai Rp. 1.325.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sedang dari OJ dan HN Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu sabu  seberat 1,15 gram. 

Diceritakan AKP Juliapan Panjaitan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang resah atas aktifitas peredaran narkoba oleh para pelaku. "Kita langsung merespon dan terjun ke lokasi melakukan lidik intai untuk mrnggerebek. Tidak ada perlawanan berarti dari para pelaku. Penggerebekan berlangsung sukses".

"Untuk penyidikan dan pengembangan, keempat pelaku berikut semua barang bukti kita amankan ke Polsek Perdagangan guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam lanjutan sidik dan proses hukum sesuai Undang Undang berlaku".

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi. Kami berharap agar masyarakat jangan takut untuk memberi informasi bila mengetahui atau melihat ada tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan narkotika dilingkunganading masing". Ujar AKP Juliapan Panjaitan menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini