Polsek Pangkalan Susu Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan:

 


Teks Foto : Tersangka pengedar daun ganja kering, A.W.S alias Ateng ( 50), warga Dusun IV Lorong Ali Desa Payatampak, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, Minggu (01/10/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja di sebuah Tangkahan di jalan  Nurul Huda Lingk IX Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, Lingk. Minggu(2/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan pelaku dengan inisial A.W.S alias ATENG ( 50), warga Dusun IV Lor. Ali Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Kapolsek menjelaskan pada saat Pelaku diamankan ditemukan barang nukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gr, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram, 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram, uang tunai sebesar Rp. 227 ribu hasil penjualan narkotika jenis ganja, 25 lembar kertas coklat pembungkus ganja, 1 kotak kertas paper merk Royo, 1 

buah tas kecil warna hitam merk Forever, 1 buah tas sandang warna loreng, satu unit HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih, 1 buah dompet warna hitam merk Bogesi, 1 lembar KTP asli pelaku tersangka.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan awal penangkapan tersangka berawal dari personil Reskrim Polsek yang menerima informasi dari warga manuebutkan, seorang laki-laki yang dikenal bernama Ateng (nama panggilan) diduga sering melakukan transaksi jika beli narkotika di sekitar Kelurahan Bukit Jengkol.




Menurut masyarakat yang namanya minta tidak ditulis namanya mengatakan, bahwa Ateng sudah acap melakukan jula beli narkotika yang membuat masyarakat resah si daerah itu.

Mendapat informasi tersebut,  Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 14.00 Wib setibanya di TKP melihat pelaku berada di sebuah tangkahan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan-bungkusan kecil berisi Narkotika jenis ganja siap edar.

Pelaku kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Setelah mengamankan pelaku, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman pelaku. 

Setibanya di rumah pelaku, tim Opsnal dengan didampingi oleh Perangkat Desa Alur Cempedak (Kaur Perencanaan) melakukan pengecekan ke dalam rumah pelaku. Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram.

Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan Komitmen Polres Langkat Berantas Narkotika dan menekankan ke Jajarannya untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat tutup beliau.(ls/lkt1)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini