Polres Pematangsiantar Ciduk 4 Pengedar Narkoba, Barbut 41 Paket Sabu

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|| Tempo seminggu, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk 4 pria diduga pengedar narkotika dari berapa tempat berbeda  di wilayah hukumnya dan menyita barang bukti 41 paket sabu sabu.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik disampaikan Plh Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE, Senin (2/10/2023) siang.

Dipaparkan Jimmi Hutajulu. "Penangkapan pertama terhadap AP alias A, 25, di Jalan Ksatria, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu, 24 September 2023, sekira  pukul 17:00 WIB. Penggeledahan badan, petugas menemukan satu (1) paket sabu sberat brutto 0,55 gram di bungkus tissu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah)".

Di hari yang sama. Lanjut Jimmi Sekira pukul 21.30 WIB petugas meringkus FNT, 34, di Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar dengan barang bukti satu (1) buah plastik klip berisi delapan (8) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 6.06 gram, satu (1) unit Handphone dan satu (1) buah jaket".

"Berlanjut Jumat, 28 September 2023 sekira pukul 22:00 WIB. Petugas meringkus EPS, 28, dari tepi jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar. Dari pelaku ini di sita satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,42 gram, satu (1) unit Handphone serta uang sebesar Rp. 40.000,-  

Disusul hari Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 19:00 WIB. Petugas berhasil menangkap FT, 34, di Jalan Bahkapul, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar dan menyita barang bukti tiga puluh satu (31) paket sabu sabu seberat brutto 5,89 gram, satu (8 unit Handphone, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) bungkus plastik klip kosong". Papar Jimmi Hutajulu.

Diujung penjelasan, Iptu Jimmy C Hutajulu mengatakan ke empat pelaku dan seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan di Kantor  Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya". Ujarnya (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini