Paraduan Pakpahan : Pekerja Pers Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:

 

Teks foto: Paraduan Pakpahan bersama Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Sergai Hendrik Timbul H Manullang diabadikan bersama dengan redaksi metro-online.co.

SERDANGBEDAGAI | Pekerja pers rentan dalam hal kecelakaan pada saat meliput sebuah kegiatan. Untuk itu perlindungan sosial bagi mereka sangatlah penting.

Ketua DPC FSB Garteks Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Paraduan Pakpahan SH  mengatakan bahwa pekerja pers harus dilindungi dari sisi kesehatan sama halnya dengan profesi pekerjaan lainnya.

Hal itu disampaikan Paraduan Pakpahan SH saat melakukan sosialisasi terkait kebebasan berserikat dan peran peran fungsi serikat pekerja (SP) atau serikat buru (SB) pada acara ulang tahun media metro-online.co ke-8 di Theme Park Pantai Cermin, Sabtu (14/10/2023).

Dalam sosialisasi itu, Paraduan Pakpahan juga menyampaikan sejarah pergerakan, makna kebebasan berserikat, dasar hukum, kewajiban dan fungsi SP/SB di Indonesia.

"Serikat buruh pertama dibentuk tahun 1905 di Jawa untuk meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja atau buruh di Indonesia. Serikat buru dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melindungi dan memperjuangkan pekerja dari pelanggaran hak," jelasnya.

Paraduan Pakpahan juga mengapresiasi gerak cepat media metro-online.co yang telah berkerjasama dan akan mendaftarkan seluruh wartawannya sebagai peserta di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Paraduan Pakpahan juga mengajak seluruh wartawan metro-online.co untuk bergabung di FSB Garteks KSBSI Sumut.  "Sebagai tenaga kerja informal wartawan juga harus dilindungi serta mendapatkan haknya," tegas Tokoh buruh Sumatera Utara, Paraduan Pakpahan.

Sebelumnya, sebagai bentuknya kepedulian media metro-online.co kepada wartawannya, Pimpinan Umum Jonson Sibarani di HUT ke-8 metro-online juga mengundang BPJS Ketenagakerjaan Sergai untuk melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial.

Jonson Sibarani mengatakan salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap wartawannya, media metro-online.co akan mendaftarkan seluruh wartawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi resiko kecelakaan kerja kepada wartawan, mendaftarkan wartawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi kewajiban perusahaan media sehingga dapat terverifikasi di Dewan Pers," katanya.

Jonson Sibarani mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sergai  yang telah bekerjasama dengan media metro-online.co untuk memberikan sosialisasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Sergai. Banyak manfaat yang didapatkan dengan mendapatkan wartawan kami sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sergai Hendrik Timbul H Manullang menjelaskan sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan media yang mendapatkan wartawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Hendrik Timbul H Manullang menjelaskan BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang dapat menanggulangi resiko kecelakaan kerja.

"Empat program kita yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kematian di empat program itu terbagi dua sekmen penerimaan upah dan bukan penerimaan upah," jelasnya.

Hendrik Timbul H Manullang mengatakan untuk memudahkan masyarakat BPJS ketenagakerjaan telah membuat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang langsung bisa didownload di Play Store.

"Di JMO itu ada kartu digital, melihat up date pembayaran terakhir, saldo jaminan hari tua, saldo pensiun dan daftar nama-nama rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta bisa juga melihat promo-promo dari berbagai tempat makan dan hiburan," pungkasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini