Kerugian Negara Rp1 M, Kejari Tahan Kepala MAN Kota Binjai dan 5 Tersangka Lainnya

Sebarkan:

 



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya kemudian dilakukan penahanan. (MOL/Ist)



BINJAI | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (16/10/2023) menetapkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai berinisial EV dan 5 lainnya sebagai tersangka. 


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution, malam tadi.


"Keenamnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penahanan," kata Kajari.


Kelima tersangka lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN Kota Binjai, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku Marketing Penerbit, AS serta SA masing-masing sebagai rekanan.


Para tersangka tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.


"Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara ditimbulkan berdasarkan perhitungan Akuntan Publik sebesar Rp1.097.918.100," timpal Jufri Nasution.


Di TA 2020 hingga 2022 secara bertahap MAN Kota Binjai memperoleh dana BOS dari Kementerian Agama. Yakni  Rp1.115.800.000 (TA 2020), Rp1.031.800.000 (2021) serta Rp924.300.000 (2022).


Modus Operandi 


Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.


"Ada juga kegiatan fiktif di 

Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya

pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif," urainya.




Dokumen foto. (MOL/Ist)



Keenamnya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Lebih subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Lebih subsidair lagi, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik tambah Kajari Jufri Nasution, dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta untuk mempercepat proses penyidikan. 


Penahanan keenam tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Binjai tertanggal 16 Oktober 2023. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB seluruh tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai 4 November 2023.


Untuk selanjutnya mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tipikor Medan.


Demikian rilis yang diperoleh redaksi dari Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting lewat pesan teks. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini