Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon

Sebarkan:

  



Dokumen foto Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diinformasikan mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 disebut-sebut melibatkan mantan Bupati Samosir periode 2016 - 2021, Rapidin Simbolon.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (6/10/2023 membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses kasus dimaksud.


"Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud," katanya.


Yos mengatakan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangannya. "Informasi yang kita dapat dari bidang Pidsus, beberapa orang telah dimintai keterangannya," sebutnya.


Kendati demikian, Yos tidak merinci siapa saja yang telah dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.


Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati) Sumut memanggil tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, Kamis (5/10/2023) siang.


Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut tersebut.


Ketiga mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon  Simbolon.


"Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020," kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.  


Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB dan diminta keterangan selama 1 jam lebih. "Sekitar satu jam lebih lah saya dimintai keterangan," katanya.


Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 2 rekannya yakni mantan Kadis Sosial Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag Vikbon Simbolon.


"Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Saya, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon," sebutnya.


Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.


Putusan MA


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para pegiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini