Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang (kanan). (MOL/Ist)


PADANGSIDIMPUAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik.


Dari tahapan penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) ditandai dengan ditetapkannya 3 orang semula sebagai saksi menjadi tersangka. 


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Kasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, Rabu (11/10/2023).


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 5 Oktober 2023. Yakni berinisial BS selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.


Penyedia jasa inisial FP selaku Direktur CV Satahi Persada (SP) serta konsultan (pengawas) pekerjaan berinisial DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri (SCM).


"Bahwa dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam kontrak," kata Juru Bicara Kejari Padangsidimpuan tersebut. 


Antara lain, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang / jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi.


Pekerjaan dimaksud para Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Provsu) untuk Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA 2020.


"Berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan," kata Yunius.


Akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner.


BS, FP dan DS masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini