Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres Sergai

Sebarkan:
Kedua tersangka Abdul rahmin alias Atok (06) dan Ali Jambak alias Ali Koto (17),Rabu,(11/10/2023)

SERDANGBEDAGAI | Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba Sat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba.Kedua tersangka tersebut salah satunya resedivis diamankan di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai,Selasa,(10/10/2022) sekira pukul 16.00.

Kedua tersangka yang diamankan bernama Ali Jambak Als Ali koto ( RESIDIVIS), 40, warga Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Abdul Rahim,55 thn, warga Jalan Johar Melati I Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Barang bukti yang diamankan personil Sat Narkoba Polres Sergai 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyampaikan kepada awak media,Rabu,(11/10/2023) pagi diruang kerjanya Mapolres Serdangbedagai, bahwa penangkapan kedua pelaku yang salah satunya resedivis adalah berkat informasi dari masyarakat.

Setelah dapat informasi dari masyarakat Sat Narkoba Polres Sergai bergerak menindak lanjuti informasi masyarakat tentang  ada tempat yang sering di gunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Extasi.

Sampai dilokasi personil Sat Narkoba melakukan pengintaian dengan cara berpatroli dan melihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian personil menghentikan sepeda motor tersebut lalu dilakukan penggeledahan.

"Saat pengeledahan, personil Sat Narkoba menemukan barang bukti narkoba pada tangan sebelah kanan  Ali Jambak Als Ali Koto yang juga Residivis, kemudian dari temannya Abdul Rahim ditemukan (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram," ujar AKP Juriadi.

"Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.Saat diintrograsi kedua menyebut nama D, saat dicari nama D tidak ditemukan kini nama D jadi Daftar Pencarian Orang Sat Narkoba Polres Sergai,"tutup AKP Juriadi. (HR/HR).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini