Dapat 'Tiket' RJ dari Kejari Padangsidimpuan, 2 Tersangka Kumpul Kembali dengan Keluarga

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang dalam penghentian perkara humanis lewat pendekatan RJ. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Dalam 2 bulan berturut-turut sejak Juni 2023, dua tersangka perkara tindak pidana berbeda akhirnya bisa berkumpul kembali dengan anggota keluarga setelah mendapatkan 'tiket' Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega lewat sambung WhatsApp (WA), Kamis (12/10/2023).


"Payung hukum penghentian kedua perkara humanis tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif," kata Yunius.


Pertama, tersangka Abdul Rahman Wahid Siregar meminta uang Rp20 ribu kepada ibunya agar agar anak tersangka bisa naik odong-odong.


Namun permintaan itu ditolak ibunya (korban) karena masih ada kebutuhan lain di mana adik tersangka masih bersekolah.


Tidak terima dengan penolakan tersebut  Abdul Rahman Wahid Siregar melemparkan ponselnya dan mengenai wajah ibunya.


Kedua, di bulan Juli 2023. Berawal dari tertinggalnya ponsel milik korban, Nurhasanah di dashboard sepeda motor saat parkir di depan Toko Assyfa di Jalan Sisingamangaraja Raja, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.


Setahu bagaimana, tersangka Ramadhan Saleh yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) saat menurunkan penumpang melihat ponsel korban.


"Dambilnyalah ponsel korban dan pergi dengan angkotnya. Ternyata peristiwa iti terekan kamera pengawas (CCTV). Diamankanlah tersangka itu," urai Yunius Zega.


"Ketika berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Bidang Pidana Umum (Pidum), JPU yang menangani perkaranya kemudian melapor ke Pimpinan.


Dilakukanlah mediasi antara tersangka dengan korban dan dihadiri unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat dan lainnya dan berujung pada perdamaian," urai Juru Bicara Kejari Padangsidimpuan tersebut. 


Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, pihak korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka.


Penghentian penuntutan kedua tersangka lewat pendekatan RJ tersebut kemudian secara berjenjang dilaporkan ke Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, Kajati Sumut Idianto terus ke JAM Pidum Kejagung lewat ekspos perkara secara virtual.


"Setelah pak JAM Pidum menyetujui perkaranya dihentikan lewat pendekatan RJ, maka pak Kajari Padangsidimpuan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan penyelesaian perkaranya lewat RJ atau Keadilan Restoratif kepada tersangkanya," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini