Bawa Ganja Dari Aceh, Warga Bandung Ditangkap Polsek Besitang

Sebarkan:

 


Teks Foto : Terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, tersangka IMH, warga Bandung diamankan Polsek Besitang, Polres Langkat, Sabtu (07/10/2023). (Foto
Dok: Metro Online, co)

LANGKAT | Polsek Besitang Polres Langkat berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja berinisial IHM (29), warga Kampung Sibacang, Kel. cemerang, Kec. Padalarang Bandung Barat tepatnya di Jalan Medan-Aceh di Lingkungan VIII Kel. Pekan Besitang Kab Langkat, Sabtu (07/10/2923).

Tersangka IHM diamankan dari dalam bus penumpang umum yang datang dari arah Aceh menuju Medan. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu lipatan kertas diduga berisi narkotika jenis dauan ganja.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH menerangkan tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja, IHM, telah diamankan di Saat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Keterangan diperoleh Metro Online, IHM diamankan berawal dari Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite  SH pada hari Sabtu (07/10/2023) mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, satu orang pria sedang membawa Narkotika jenis ganja dari Bireun Aceh yang akan dibawanya pergi naik Bus penumpang umum  PMTOH dengan tujuan Bandung,

Menindaklanjuti informasi berharga itu, kemudian Kapolsek Besitang AKP, Trisno Carlos Sihite SH  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama Tim untuk melakukan penyelidikan.

Tanpa mengulur waktu, Kanit Res dan Tim bergerak melakukan pencarian mobil penumpang bus tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 06:00 Wib , Kanit Res dan Tim  melihat target (mobil penumpang Bus PMTOH) yang sesuai dengan informasi dan selanjutnya di lakukan penyetopan bus penumpang tersebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan benar saja, petugas menemukan satu lipatan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang berada di dalam tas sandang warna abuabu merk Nike milik IHM. 

Saat diinterogasi petugas, barang bukti yang ditemukan tersebut, IHM terus terang mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka IHM berikut barang bukti yang  di temukan di amankan  dan dibawa ke Polsek Besitang.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan Polres Langkat dan jajaran akan terus mencari jaringan peredaran Narkotika dan akan  melakukan tindakan tegas kepada para pengedar dan penyalah gunaan Narkotika lainnya tutup Beliau.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini