Sempat Hirup Udara Bebas Divonis 2,5 Tahun, Pengawas Proyek Jembatan Gantung Dibekuk Kejagung

Sebarkan:

 



Terpidana Defrizal saat dibekuk tim Tabur Kejagung dari tempat persembunyiannya. (MOL/Ist)




JAKARTA | Sempat menghirup udara bebas karena dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara kemudian burun selama 6 tahun, terpidana Defrizal ST bin Kubin (almarhum), Selasa sore (17/10/2023 sekitar pukul 16:20 WIB berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI.


Kapupenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu siang tadi (18/10/2023) menginformasikan, terpidana bersikap koorperatif saat diamankan tim dari tempat persembunyiannya di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kaubaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


"Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," kata Ketut Sumedana. 


Pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan eksekusi menyusul tekah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Namun warga Jalan Citandui I, RT20 / RW03, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu tersebut mangkir.


Defrizal dam ketiga terpidana lainnya divonis masing-masing 6,5 tahun penjara dan dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.  


Kapasitas mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PU Provinsi Bengkulu tersebut selaku pengawas pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran (TA) 2007-2009 lalu.


Selanjutnya, terpidana Defrizal, ST bin Kubin (almarhum) diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejati Bengkulu. 


"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana.


Udara Bebas


Sementara informasi lainnya dihimpun Metro Online berdasarkan hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Bengkulu, Defrizal dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Bengkulu  Ir Zulkarnain Muin (juga sudah berkekuatan hukum tetap dan sempat menjadi buronan-red).


JPU pada Kejati Bengkulu sebelumnya menjerat Defrizal dan kawan-lawan (dkk) agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Keempat terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) karena dibebankan kepada terdakwa Ronaldo Wilson (berkas terpisah).


Akibat perbuatan mereka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp7,4 miliar dari anggaran Rp9 miliar lebih.


Di tingkat Pengadilan Tipikor Bengkulu, para terdakwa divonis bervariasi. Defrizal diganjar 2,5 tahun penjara. Sedangkan mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu 3,5 tahun. Mereka diyakini terbukti bersalah melakukan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Defrizal dkk pun sempat menghirup udara segar menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.


Namun MA RI kemudian memutuskan mengubah vonis PT Bengkulu tersebut.  Defrizal dkk dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidairnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini