Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan, PPK di Disdik Provsu dkk Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:

 



Tim JPU pada Kejari Padangsidimpuan saat membacakan surat tuntutan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketiga terdakwa perkara korupsi terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan lewat persidangan secara virtual, Kamis (21/9/2023) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.


Yakni Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap konsultan pengawas, Meiman Tafonao sebagai Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) serta Bibel Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL),


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU dimotori Khairur Rahman Nasution menilai terdakwa Hasudungan Limbong dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, ketiganya juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Pasalnya, kerugian keuangan negara telah dibayar para terdakwa dan dititip di ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan.



Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan parsidangan, Senin (2/10/2023) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.


Bersama-sama


Sebelumnya tim JPU Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.


Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.


Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian  keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan sebesar Rp314.251.000. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini