JPU Kejati Sumut Nyatakan Banding, Kurir 20 Kg Sabu Luput Hukuman Mati

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan. ( MOL/Ist)


MEDAN | JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut) Maria FR Tarigan menyatakan melakukan upaya banding atas luputnya M Yacob alias Acob, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 Kg.


"Banding kita. Tidak sesuai tuntutan. Tempo hari terdakwanya kita tuntut pidana maksimal. Hukuman mati," kata Maria seusai sidang pembacaan putusan di Cakra 5 PN Medan, Selasa (26/9/2023).


Dari arena persidangan majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan menyatakan, sependapat dengan JPU. Warga asal Aceh itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada M Yacob alias Acob.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati yang telah dijanjikan, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli. 


Secara terpisah, Safaruddin sebagai penasihat hukum terdakwa mengatakan menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan. 


"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan mengajukan banding secepatnya," ucapnya. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini