Jebak Eks Anggota Polres Tanjungbalai, Jaringan Narkoba H Budi 'Digulung' Polda Sumut

Sebarkan:




Keempat terdakwa saat dimintai keterangannya di PN medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Teka-teki jaringan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) Kota Tanjungbalai - Medan atas nama terdakwa Safrizal alias H Budi dan kawan-kawan (dkk) akhirnya terungkap pada persidangan lanjutan, Selasa (26/9/2023) Cakra 6 PN Medan.


Yakni saat eks anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e, Safrizal alias H Budi, Wanda Rizaldy Marpaung  dan anggota jaringan di Kota Medan, Muhammad Salim Syahputra diperiksa sebagai terdakwa (masing-masing berkas terpisah).


"Iya kan? Karena sakit hati ke terdakwa ini (Fidel Ferdinan Bate'e) minta-minta uang supaya kalian gak ditangkap. Kalian jebaklah dia," cecar hakim ketua As'ad Rahim Lubis kemudian diiyakan Safrizal alias H Budi dengan anggukan kepala.


Di bagian lain Fidel Ferdinan Bate'e mendapat nasihat dari majelis hakim. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya memproses kasus-kasus penyalah gunaan narkoba.  


"Ubah kalian lah Tanjungbalai itu. Kembalikan ke citra semula. Bukan jadi kampung narkoba. Tangkapi aja itu. Kalau Saya punya kuasa, Saya tangkapi itu," tegas As'ad Rahim Lubis. Keempat terdakwa kemudian menganggukkan kepala di 'kursi pesakitan'.


Persidangan pun dilanjutkan pekan depan untuk penyampaian surat tuntutan dari JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap para terdakwa.


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan Febrina Sebayang menguraikan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas diamankannya terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tertanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB dengan barang bukti (BB) sabu seberat 20 gram.


Belakangan diketahui, sabu tersebut sengaja diletakkan  Wanda Rizaldy Marpaung di bawah jok mobil Fidel Ferdinan Bate'e, atas suruhan Safrizal alias H Budi. 


Sedangkan sabu tersebut diperoleh H Budi dari H Iqbal yang juga sakit hati dengan mantan anggota Polres Tanjungbalai, Fidel Ferdinan Bate'e karena kerap kali meminta uang (setoran).


'Digulung'


Beberapa hari kemudian jaringan narkoba terdakwa Safrizal alias H Budi Kota Tanjungbalai-Medan 'digulung' tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Wanda Rizaldy Marpaung dibekuk tidak jauh dari tempat tinggalnya


Secara terpisah, Safrizal alias H Budi dibekuk di dekat salah satu tempat hiburan di Jalan Nibung Raya, depan Diskotik Trexx Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat dini hari (9/6/2023) lalu.


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menginterogasi H Budi dan mengaku masih menggeluti 'bisnis' jual beli pil ekstasi dengan seseorang bernama Awi (masuk daftar pencarian orang / DPO) jaringan di Kota Medan. 


Namun di sesi transaksi, Awi mengutus anggotanya yakni terdakwa Muhammad Salim Syahputra. H Budi kemudian diminta menelepon untuk memesan pil ekstasi dengan lokasi transaksi di Jalan AH Nasution, depan Rumah Sakit Mitra Sejati. 


Muhammad Salim Syahputra langsung diamankan dengan barang bukti (BB) 55 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk Doraemon.


Fidel Ferdinan Bate'e dan Safrizal alias H Budi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 127 Ayat (1) huruf A  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 131 UU Narkotika.


Terdakwa Safrizal alias H Budi, Wanda Rizaldy Marpaung dan Muhammad Salim Syahputra masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair,  Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini