Bandar Sabu di Taput Masuk Penjara

Sebarkan:

TAPUT | Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput akhirnya berhasil menjebloskan Kennedi Sibarani, alias Ken, (43), warga Simaungmaung Dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara ke sel tahanan Polres Taput. 


Ken, yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Bonapasogit Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan narkoba, dari perbatasan Sumut -Riau tepatnya di kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, selasa, (19/9/2023).


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso  membenarkan membenarkan penangkapan tersangka Kennedi Sibarani.


Santoso menjelaskan, tersangka Ken sudah merupakan target operasi kita dimana dirinya sudah merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa bulan yang lewat,  2 orang jaringanya sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Taput sudah berhasil kita tangkap.


" Kennedy yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, membentuk satu sindikat dan banyak  jaringan yang sudah masif dan terstruktur sempat membuat kita kesulitan untuk menangkapnya," terangnya, Senin (25/9/2023).


Masih kata Santoso, Massif dan terstruktur cara bermain, jaringan yang dipelihara selama beroperasi selalu di pantau oleh inteligen yang dibentuknya, untuk mengawasi gerak-geriknya apakah bisa diyakini atau tidak.


" Diantara sesama jaringan pengedarnya, tersangka Kennedy saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang yang dipercaya untuk menemuinya," jelasnya.


Artinya permainan bisnis haramnya tersangka sangat licik dan diyakini safety. Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat akan dilakukan perburuan hingga membuahkan hasil.


" Alhasil, posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan hasilnya pun memuaskan," ungkapnya.


Setelah ditangkap dari perbatasan Sumut-Riau langsung di boyong ke polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah beroperasi sebagai bandar narkoba beberapa tahun di wilayah Taput. Awalnya,  dirinya menjual narkoba jenis ganja namun pernah di tangkap oleh polres Taput dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun.


" Setelah keluar bulan Februari 2022 tahun yang lalu, merasa keuntungan kecil dari ganja lalu beralih ke jenis sabu-sabu karena keuntungan yang menjanjikan," sebutnya.


Lanjut Santoso, 1 bulan keluar dari penjara, tersangka menjalin komunikasi dengan mitra bandar sabu-sabu di Medan. Proses 1 minggu menjalankan bisnis itu di Taput dengan hasil yang memuaskan, kembali berbelanja lagi.


" Bisnis haramnya mulai sukses di Taput, lalu membentuk sindikat dan jaringan-jaringan baru yang layak di percaya. Sindikat dan jaringan sudah rapi, tersangka berbelanja ke Medan tiap minggu dengan rata-rata 100 gram ( 1 Ons )," bebernya.


Liciknya lagi permainan tersangka, saat di tangkap semua alat pendukung menjalankan bisnis nya berupa HP, Uang tidak ada berada di tangan tersangka. Semuanya di pegang oleh jaringan yang dipercayanya. Setelah di cek nomor rekening tersangka ke bank melalui surat resmi Polres Taput demi kepentingan penyidikan ,  transaksi keuangan di rekeningnya hampir Rp 200.000.000 juta ( Dua Ratus Juta Rupiah ) per bulan.


" Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berhasil menangkap sel-sel lain agar peredaran narkoba di Taput bisa berakhir," Terang Santoso. (Daniel Manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini