Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka penganiayaan S alias N saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Sabtu (19/08/2923). (Foto Dok: Metro Online)


LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap tersangka penganiayaan berinisial S alias N (32), warga Sei Bilah, Gang Amal, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Tersangka ini ditangkap, Sabtu (19/08/2023) di sebuah rumah di Lingkungan IV Gang Armenia Kel. Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Dari tersangka S, petugas menyita sebuah pisau dan sarungnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, Rabu (26/08/2023), saat korban, Joko Supriadi (34), warga Jl Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah ini berada di depan rumah, tiba tiba pelaku datang dari samping rumah dengan memegang sebilah pisau.

Tanpa tanya, pelaku langsung memukul koran, akan tetapi korban mengelak lalu terjatuh, kemudian tersangka pelaku menusuk perut dan paha korban dengan pisau.




Melihat peristiwa itu, seorang tetangga berusaha menghentikan aksi kekerasaan pelaku. Korban yang terluka, merasa keberatan, ia pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk mengusut kasus tersebut.

Menerima laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Ginting SH bersama petugas Opsnal melakukan penyelidikan lapangan.

Tanpa mendapat kesulitan, petugas berhasil mengendus keberadaan orang yang dicari yaitu S alias N sedang berada di sebuah rumah di Sei Bilah.

Tanpa mebuang waktu, petugas segera merapat ke TKP, dan berhasil menangkap tersangka. Kemudian tersangka S digelandang ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ls/lkt1)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini