Merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Sebarkan:

Nauli, S.STP,.M.AP 
 
ACEH TIMUR | Dalam rangka memeriahkan  hari Kemerdekaan Republik Indonesia RI Ke 78 Tahun 2023,  masyarakat diminta berparitisipasi aktif menyemarakkan salahsatunya dengan memasang bendera merah putih dari tanggal 1 Agustus  hingga 31 Agustus 2023. 

“Instruksi ini dikeluarkan sesuai dengan surat edaran Menteri sekretaris Negara Republik Indonesia  bernomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2003  dan selaras dengan instruksi Bupati Aceh Timur bernomor 003.1/4400,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( KOMINFO) Kabupaten Aceh Timur, Nauli, S.STP,.M.AP dalam siaran pers yang dirilis pada 1 Agustus 2023.  

Dalam instruksi  itu sambung Nauli,  Bupati Aceh Timur turut mengimbau kepada Camat dalam kabupaten Aceh Timur agar melaksanakan gotongroyong guna menciptakan kebersihan mulai dipusat kota kecamatan, maupun di desa- desa/ gampong.

Selanjutnya disetiap kantor- kantor  rumah, ruko, warung- warung dan gedung- gedung memasang umbul- umbul dekorasi atau hiasan lainya yang merujuk pada pedoman logo dan desain yang sesuai dengan aturan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI.

“Untuk pedoman dan logo turunan Hut RI Ke 78 dapat diakses dihalaman www.setneg.go.id,” kata Nauli

Sementara itu untuk menyukseskan perhelatan HUT RI tahun ini  pemerintah Aceh Timur berharap  berparitisipasi aktif masyarakat  menyemarakkan Hut RI baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak- pihak lainnya.

“Ini merupakan moment kita sebagai warga negara Indonesia untuk memaknai semangat perjuangan,” demikian tutup Nauli. (Said)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini