Dapat 'Kado' RJ, 3 Tersangka Asal Kejati Sumut Kumpul Bareng Keluarga pada HUT ke-78 RI

Sebarkan:





Kajati Sumut Idianto saat ekspos 3 perkara humanis diselesaikan lewat pendekatan RJ. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga tersangka perkara penganiayaan semula masing-masing dijerat pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapatkan 'kado' Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ.


Sekaligus dapat kumpul kembali bareng keluarga pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis ini 17 Agustus 2023.


Penghentian penuntutan pidana ketiganya melalui pendekatan RJ, setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi TP Oharda Zainal, serta Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menggelar ekpos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa, (15/8/2023). 


Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi   Direktur TP Oharda Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan hukuman ketiga perkara humanis tersebut lewat pendekatan RJ.


Ekspos perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Asahan Dedyng Atabay dan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 83 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif.


Ketiga perkara yang semula dijerat pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana kemudian dihentikan penuntutannya melalui pendekatan RJ adalah dari Kejari Asahan atas nama tersangka Bambang Mariadi 


Dari Kejari Medan atas nama tersangka Kalvin alias Kevin dan  dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka Indra Syahputra alis Indra.


Dasar penghentian penuntutannya dinilaibtelah memenuhi unsur sebagaimana diamanatkan dalam Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.


"Artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. 


Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini