Tak Butuh Waktu Lama, Kapolsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan:
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU CHRISTIN MALAHAYATI SIMANJUNTAK SS MH 


MEDAN | Hanya sehari melakukan penyelidikan Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang di komandoi oleh Iptu Cristin Simanjuntak, SS,MH berhasil mengungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor ( Curanmor) jenis roda dua. 

Pelaku adalah Muhammad Adnan alias Anan, Lk, 18 , Buruh bangunan,  Islam , warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru dan Budiman, Lk, 24, Buruh bangunan, Islam, warga Desa Gelugur Rimbun Pancurbatu .

Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban, Jasman Sitepu,SH dengan nomor LP: 150 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Medan Tuntungan / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tertanggal  3 April 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, SS,MH menerangkan, kalau awalnya kejadian itu pada tanggal 3 April 2023, pukul 06.30 wib. Dimana pada saat itu korban sedang memanaskan mesin sepedamotornya merk Honda Vario BK 4613 AGF di teras depan rumahnya di Jalan Flamboyan raya Gg ikhlas Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

" Kemudian korban masuk sebentar kedalam rumah dan meninggalkan sepeda motornya. Lalu, sekitar beberapa menit kemudian korban keluar dari dalam rumah  dan sepedamotor nya tidak ada lagi ditempat semula yang dia parkirkan" Jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan cek TKP, team memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga korban. Dari hasil rekaman CCTV  terlihat bahwa pelaku yang membawa lari sepedamotor milik korban ada tiga orang laki - laki dengan mengendarai sepedamotor merk Honda Scoopy warna merah. 

Lalu team melakukan penyelidikan tentang identitas pelaku tersebut, setelah itu sakah satu pelaku diketahui tinggal disekitar Gelugur rimbun, lalu dilakukan pencarian, hingga pada tanggal 4 April 2023, pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di sekitar Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancurbatu yang mengaku bernama Budiman.

Lalu setelah dikembangkan, pelaku kedua berhasil diamankan di daerah Desa Tuntungan Pancurbatu yang mengaku bernama Muhammad Adnan alias Anan, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan guna penyelidikan lebih lanjut.

" Adapun kerugian korban satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4613 AGF. Dan Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara," Terang Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christine.(Jasa/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini