Sempat Divonis Bebas, Tim Tabur Kejagung Bekuk Koruptor Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Dishub

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dan terpidana Rahman Nuraidin bin Syamsudin. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (20/3/2023) sekitar pukul 18:40 WIB berhasil mengamankan terpidana korupsi atas nama Rahman Nuraidin bin Syamsudin.


Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Selasa (21/3/2023).  


"Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). 


Diamankan tim Tabur Kejagung di Kampung Pasar Sore RT 03 / RW 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar)," katanya. 


Terpidana merupakan mantan Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan (tanah) pada SKPD Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong.


Yakni untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Pria 47 tahun itu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.


Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 6 bulan penjara. 


Warga Komplek Permata 19, RT 13, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel itu diamankan tim Tabur Kejagung karena ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang dan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan.


"Terpidana selanjutnya dibawa tim Tabur menuju Kantor Kejati Jabar untuk dilakukan serah terima. Melalui program Tabur Kejaksaan, pak Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Beliau juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.


Bebas


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Banjarmasin, Rahman Nuraidin bin Syamsudin sebelumnya, tertanggal 8 Maret 2021 dituntut JPU pada Kejari Tabalong agar dipidana 7,5 tahun penjara dan didenda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Serta membayar UP kerugian keuangan sebesar 50 juta subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama


Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai Sutisna Sawati tertanggal 25 Maret 2021 menyatakan tidak sependapat dengan JPU. 


Rahman Nuraidin bin Syamsudin pun divonis bebas karena diyakini tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair atau subsidair JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini