Dapat 'Tiket' Restorative Justice dari Kejaksaan, Buruh Angkut Pasir di Minahasa Selatan jadi ke Pelaminan

Sebarkan:

 



Dokumen foto pemberkatan pernikahan Octavianus Pudi dengan Megawati Bawanda setelah proses perdamaian lewat RJ. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Ada yang istimewa dari sebuah maaf. Meluruhkan kemarahan, membasuh habis kesedihan dan meruntuhkan keegoisan. Terkadang, memaafkan orang yang membuat kita terluka terasa lebih menyakitkan daripada luka yang diderita. Namun, tidak akan ada kedamaian tanpa saling memaafkan.


Dialah Octavianus Pudi yang sebelumnya dijadikan tersangka penganiayaan terhadap Megawati Bawandi, tidak lain adalah sang kekasihnya.


Sepasang kekasih yang telah tinggal bersama dan memiliki 1 orang anak. Meski belum menikah, Octavianus Pudi bekerja keras menjadi buruh pengangkut pasir demi menghidupi keluarga kecilnya. 


Namun akibat himpitan ekonomi dan rasa emosi, dia khilaf dengan melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih dan membuatnya harus menjadi seorang tersangka. 


Peristiwa berawal, Senin (21/11/2022) lalu sekitar pukul 09.30 WITA dan bertempat di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Kala itu, sang kekasih sekaligus korban Megawati Bawanda menanyakan alasan Octavianus Pudi yang hanya membeli susu anak seharga Rp15.000. 


Mendapat pertanyaan seperti itu, sang kekasih menjawab bahwa uang yang dimilikinya hanya mampu membeli susu seharga Rp15.000. Tak terima dengan alasan tersebut, Megawati Bawanda menanyakan perihal uang Rp20.000 yang dirinya lihat di dompet sang kekasih dan dijawab, sudah digunakan untuk membeli telur. 


Mendengar jawaban sang kekasih, Megawati Bawanda tidak lagi memberikan respon dan emosi karena tak menghiraukannya, Okctavianus Pudi pun melakukan penganiayaan dengan menendang, memukul, dan melempar tubuh wanita tersebut.


Akibatnya, Megawati Bawanda mengalami luka bengkak serta kemerahan di bagian dahi kiri, pelipis kiri dan pelipis kanan. Octavianus Pudi pun dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.


Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang pun menjerat Okctavianus Pudi   dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.


Damai


Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Wiwin B Tui sepakat untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 


Selanjutnya, Senin (27/2/2023) bertempat di kantor Kejari Minahasa Selatan, dilakukan pertemuan antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik, Lurah Amurang Timur, tokoh agama dantokoh masyarakat. 


Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. 


Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 


Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Minahasa Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara. 


Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Andi Muhammad Taufik sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Kini Okctavianus Pudi bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan lewat pendekatan RJ setelah ekspos perkaranya secara virtual kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Rabu (8/3/2023).


Nikah


Dalam ekspose virtual tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda memerintahkan kepada Kajari Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 


Selain itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda juga meminta untuk melangsungkan pernikahan antara Okctavianus Pudi dengan Megawati Bawanda.


Menindaklanjuti perintah tersebut, Jumat (10/3/2023) bertempat di Aula Kejari Minahasa Selatan, resmi naik ke pelaminan dihadiri oleh Kajati Sulawesi Utara, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yani Rembang, Kajari Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menjadi saksi pencatatan pernikahan. 


Kini Octavianus Pudi dapat memulai hidup baru bersama dengan Megawati Bawanda sebagai pasangan suami istri, serta berkumpul dengan sang anak, keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari. 


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Senin (13/3/2023) menjelang suang tadi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini