Kejati Sumut dan Ombudsman RI Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebarkan:




Kajati Sumut Idianto menerima kunjungan Ombudman RI. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, didampingi Wakajati Asnawi, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidum Arief Zahrulyani, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (29/11/2022) menerima kunjungan silaturahmi anggota Ombudsman RI Dr Johanes Widijantoro.


Menurut Johanes Widijantoro, kedatangan rombongan perwakilan Ombudsman RI, selain untuk menjalin silaturahmi juga meningkatkan kebersamaan agar ke depannya apabila ada laporan masyarakat ke Ombudsman RI yang ditujukan ke Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dapat dipelajari dan direspon dengan cepat.


"Harapan kita ke depan, Kejati Sumut semakin  berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memberikan jawaban kepada masyarakat" katanya.


Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menjalankan sistem informasi yang cepat dan akurat dalam memberikan jawaban atas surat atau pertanyaan masyarakat yang dilayangkan lewat hotline, email, dan surat tertulis.


"Kita juga ada jaksa piket di bawah Seksi Penkum yang setiap hari melayani masyarakat di gedung PTSP dan tentunya semua informasi, mulai dari tamu yang berkunjung, surat masuk dan aksi demo yang ada dengan cepat bisa sampai ke pimpinan dan dengan cepat bisa langsung direspon oleh pimpinan. Ini sudah kita terapkan di Kejati Sumut," kata Idianto.


Harapan ke depan, kata Idianto, apabila ada surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI dan tujuannya ke kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sumut, maka akan segera direspon dan diberikan jawabannya.


"Di Kejati Sumut saat ini sudah kita terapkan sistem informasi yang cepat dan bermanfaat bagi siapa saja yang mengajukan pertanyaan atau sekadar bertanya terkait jalannya sebuah perkara," tandasnya.


Selama 9 bulan bertugas menjadi Kajatisu, belum ada permasalahan atau kendala di setiap bidang dalam memberi pelayanan ke masyarakat. Karena di institusi yang dipimpinnya banyak jaksa berpengalaman dan teruji kemampuannya dalam memberikan pelayanan.


"Di mana, para Asisten yang bertugas ini sebelumnya juga pernah menjadi Asisten dan Kajari di tempat lain dan demikian juga para Kasi merupakan Kasi yang telah beberapa kali menjadi Kasi di daerah," paparnya.


Pengaduan


Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan harapannya agar ke depan bagaimana Ombudsman dan kejaksaan dapat menekan jumlah pengaduan masyarakat. 


"Selama ini setiap pengaduan masyarakat yang kemudian berkaitan dengan kejaksaan baik itu seseorang yang tengah diproses hukum ataupun seseorang yang menjadi korban dari kasus pidana, cepat kita respon.


Dikoordinasikan ke bidang Humas Kejatisu yaitu Kasi Penkum yang melayani maupun menjawab cepat atau merespon pengaduan atau informasi yang ada," tandasnya.


Turut hadir dalam rombongan staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Lena Wisa Puspita. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini