Quick Response Polsek Pangkalan Berandan Melayani Pengaduan Masyarakat Dalam Program Quick Wins Presisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Program Wins Presisi Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil dilaksanakan Polsek Pangkalan Berandan, dengan bukti nyata quick Response atau cepat tanggap dalam melayani dan memproses pengaduan masyarakat diwilayah hukum Polsek pangkalan Berandan.

Keberhasilan program tersebut telah dibuktikan dengan pengaduan masyarakat dengan LP/B/163/XI/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN, pada Minggu (27/11/2022) pukul 12.10 telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban bernama Marwandi Nasution, 26, warga jalan Sutomo gang Seroja, Kelurahan Brandan Timur, Kecamata  Babalan, Kabupaten Langkat, dan hanya berselang 5 menit setelah kejadian, unit Reskrim polsek pangkalan berandan berhasil meringkus tersangka.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra Sihombing, membenarkan adanya peristiwa pencurian dan kekerasan pada Minggu (27/11/2022) tepat pukul 12.10, dan berselang 5 menit tersangka Zulfikar alias Fikar telah diringkus unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sihar Marulitua Sihotang.

Lebih lanjut dikatakan Perwira Berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut, Pada minggu (27/11/2022) pukul 12.10, Marwandi Nasution (korban) sedang bekerja mengantarkan paket pesanan pelanggan yang menggunakan jasa kirim J&T.

Kemudian pada saat korban melintas di jalan singapore gang tirto Desa Pelawi Selatan Kecamata Babalan,  sebagaimana setiap harinya bahwa korban bekerja sebagai jasa antar pesanan mengendarai sepeda motor sambil membawa paket yang akan di antar ke pelanggannya. 

Selanjutnya saat korban  melintas, Zulfikar (tersangka), 30, warga jalan singapore, desa Pelawi Selatan tersebut muncul dan menghadang korban serta memaksa korban menghentikan sepeda motor nya.

Tersangka mengancam korban dengan menggunakan dua senjata tajam yakni arit ditangan sebelah kiri dan belati di tangan sebelah kanan, sembari mengayunkan senjata tajam kearah wajah korban, tersangka merampas handpone milik korban merk Oppo type A15.

Setelah .merampas handpone korban, tersangka membentak sambil mengayunkan senjata tajam kearah korban sambil membentak agar korban pergi, tiga orang saksi yang melihat aksi jahat tersangka menyuruh korban untuk pergi melarikan diri mencari tempat aman, ucap Bram Chandra.

Hanya berselang 5 menit setelah peristiwa yang dialami korban tersebut, tersangka berhasil diringkus unit Reskrim Polsek pangkalan beta dan ya g dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sihar Marulitua Sihotang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan tersangka berupa, handpone merk Oppo type A15, dan selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Pangkalan Berandan guna proses hukum selanjutnya, terang AKP Bram Chandra Sihombing, sembari mengatakan Polsek Pangkalan Berandan Siap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, dan siap kapan saja menangkap para bandit yang merugikan masyarakat.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini