Korupsi APBDes, Mantan Kades Mainu Tengah Sergai dan Bendahara Diadili

Sebarkan:

 



JPU Imam Darmono (kiri) saat membacakan surat dakwaan mantan Kades Giwanto alias Bibit dan Bendes Kiki Susan Hadianto. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) periode 2013-2019 Giwanto alias Bibit dan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto (berkas penuntutan terpisah), Senin (14/11/2022) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Keduanya didakwa secara  bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau suatu korporasi sebesar Rp394.170.365 terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019.


JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.


Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku Kades.


Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.


Antara lain, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550 namun dikerjakan hanya sepanjang 141,5 x 3 m senilai Rp51.605.440. Yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 m x 3 m sebesar Rp175.700.110.


Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m di dusun yang sama dengan anggaran sebesar Rp107.358.950. Dikerjakan hanya sepanjang 233,8 m senilai (Rp100.402.090) sedangkan yang tidak dikerjakan sepanjang 16,2 m sebesar (Rp6.956.860).


Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta membayar uoah tukang, tidak mampu dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.


Pemeriksaan Saksi


Baik Giwanto alias Bibit dan maupun Kiki Susan Hadianto masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Manullang menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).


Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. "Izin Yang Mulia mohon waktu satu minggu," pungkas Imam Darmono. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini