JAM Pidum Setujui Usulan Kajati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Lewat Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Ekspos kasus ketiga tersangka dilakukan secara zoom. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Dr Fadil Zumhana kembali menyetujui usulan Kajati Sumut Idianto, Kamis (10/11/2022) menghentikan penuntutan para tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan 3 tersangka tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHPidana setelah Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, beserta para Kasi diikuti Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, Kasi Pidum dan JPU menyampaikan ekspos kasusnya secara zoom kepada JAM Pidum, Kamis (10/11/2022). 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangkanya adalah Agil Satriya alias Agil, 24, Nanda Aulia Daulay alias Nanda, 23, dan Rendi Ardian alias Rendi, 33, dengan korban atas nama Dedek Junaidi, 43.


“Disangka bersekongkol membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,  menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan ” urainya.


Dalam kasus tersebut, lanjut Yos, ada beberapa tersangka lainnya terlibat dan berkasnya terpisah. Pada awalnya Isramadan alias Madan (saksi dalam perkara tersangka Nanda Aulia Daulay dan saksi dalam perkara tersangka Rendi Ardian serta tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak) telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak korban, Nani Mia Elvina alias Vina yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia (tahap pelimpahan ke persidangan untuk disidangkan). 


Selanjutnya, Isramadan menyuruh temannya Farhan (DPO) untuk menjualkan HP curian tersebut. Lalu ketiga tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ adalah penjual perantara dan penerima HP yang dijual. 


Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban Dedek Junaidi. Lalu, JPU mempertemukan 3 tersangka dengan korban dan diperoleh kesepakatan damai. 


Pemberian RJ


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangkanya belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta si tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," papar Yos.


Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu para pihak yang dalam upaya perdamaian, pelaksanaan perdamaian dan kesepakatan perdamaian yaitu, orang tua korban, ayah tersangka, tokoh Masyarakat yang merupakan tetangga dari tersangka, saksi pelapor dan penyidik pembantu dari Polres Tebing Tinggi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini